UPTD PSDA Tak Tahu Ada Galian

UPTD PSDA Tak Tahu Ada Galian

Pemdes Belum Cek Lokasi, Warga Khawatir Tanggul Rusak BANGODUA- Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Penge­lola Sumber Daya Air Pertambangan dan Energi (PSDA-Tamben) Widasari mengaku, tidak tahu terkait adanya aktivitas pengerukan tanggul Sungai Cimanuk di Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua. Padahal  galian pasir yang sudah meninggalkan empat cerukan sedalam 1-2 meter itu sudah berlangsung kurang lebih satu pekan. Tim Pelaksana Teknis UPTD PSDA-Tamben Widasari, Sarwidi mengatakan, pihaknya selaku otoritas PSDA-Tamben di Kecamatan Widasari memang tak pernah dilapori perihal adanya galian. Tak adanya laporan, diduga karena galian di tanggul Sungai Cimanuk bukan termasuk dalam kewenangannya. “Kami tidak berwenang dalam permasalahan tanggul Sungai Cimanuk yang dikeruk, wajar kalau kami sampai tidak tahu. Masalah pengerukan itu, BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Cimanuk-Cisanggarung yang lebih berwenang,” ujar Sarwidi, kepada Radar, Senin (22/6). Sarwidi menambahkan, informasi adanya pengerukan tanggul baru diketahuinya dari wartawan koran ini. Dia menyarankan agar warta­wan koran ini langsung menghubungi pejabat BBWS Cimanuk-Cisanggarung untuk mendapat penjelasan lebih mendetil. Sayangnya, belum ada pejabat BBWS Cimanuk Cisanggarung yang bisa dikonfirmasi Radar di kantornya di Jl Pemuda, Kota Cirebon. Pejabat berwenang kabarnya masih dalam proses mutasi dan penggantinya belum bisa dihubungi. Begitu juga pemilik galian tersebut. Upaya konfirmasi dari wartawan koran ini juga belum berhasi. Wartawan koran ini yang mendapat kontak telepon dan berulang kali menghubungi, ternyata belum direspons. Termasuk upaya konfirmasi via pesan singkat yang belum dijawab hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, kuwu Karang­getas melalui Sekretaris Desa, Wamuk juga tidak tahu secara pasti perihal perizinan pe­ngerukan tanah tanggul Sungai Cimanuk. Setidaknya, bila ada izin pemdes pasti mengetahui karena ada pemberitahuan. “Kami juga belum tahu sudah ada izinnya atau belum. Apakah sudah ada izin dari kuwu juga kami tidak tahu, bahkan kami juga belum meninjau lokasi galian,” ungkapnya. Seperti diberitakan sebe­lumnya, warga Desa Karang­getas Kecamatan Ba­ngodua mempertanyakan izin atas tanah tanggul Sungai Ci­manuk yang mulai dikeruk. Warga Desa Karanggetas, Arwa (30) mengungkapkan, pengerukan tanah tanggul sudah berlangsung sekitar satu pekan. Namun, tidak ada informasi kepada warga terkait aktivitas itu. Warga pun tidak mengetahui, siapa yang melakukan aktivitas galian itu. “Kami mau protes tapi tidak tahu kepada saya. Warga hanya bertanya-tanya karena tanah tanggul yang dikeruk sudah ada empat lokasi. Kedalaman lebih dari satu meter dan lubangnya cukup lebar. Kami perlu informasi, karena khawatir akan akibat yang akan ditimbulkan,” ujar Arwa. Diungkapkan Arwa, kek­ha­wiran warga bukan tan­pa dasar. Tanah tanggul meru­pakan pelindung warga dari luapan Sungai Cimanuk. Dengan adanya galian yang kedalamannya 1-2 meter, tentu tanggul menjadi terbuka. “Sebelumnya pengerukan tanggul pernah terjadi di Desa Pilangsari dan desa itu kebanjiran luapan Sungai Cimanuk musim hujan kemarin. Kami tidak mau musibah yang sama menerpa desa kami,” tandasnya. Arwa menambahkan, bila pengerukan tanggul terus dibiarkan, dirinya khawatir ketika musim hujan akan terkenda dampak luapan. Apalagi dalam satu pekan saja sudah meninggalkan empat bekas galian. Hal senada yang diungkapkan warga lainnya, Warsidi (28). Dirinya berharap pemerintah daerah khususnya dinas terkait melakukan peninjauan dan mengambil tindakan. Bila memang galian itu berizin, sudah seharusnya ada informasi kepada warga me­ngenai peruntukan tanah dan bagaimana penanganan lokasi galian agar tidak mem­bahayakan warga.  (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: