Pengiriman Petasan Kembali Digagalkan

Pengiriman Petasan Kembali Digagalkan

INDRAMAYU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, kembali berhasil menggagalkan pengiriman petasan. Kali ini petasan yang disita sebanyak 500 ribu butir diangkut mobil Daihatsu Grand Max nopol E 8227 PQ. Rencananya ratusan ribu petasan itu akan dikirim ke Jakarta. Petugas juga menangkap dua orang pemiliknya, Rap (29) dan JS (28) warga Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MH, didampingi Kasubag Humas AKP Ramauli menjelaskan,  mobil pikap yang membawa petasan tersebut dihentikan oleh petugas di Jalan Raya Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indra­mayu, Selasa (23/6). Sebelumnya petugas meneri­ma laporan dari warga yang menyebutkan akan ada pengi­riman petasan berjumlah banyak dengan menggunakan mobil pikap. “Sama seperti kasus sebelumnya, petugas menggagalkannya saat mobil yang membawa petasan sedang melaju di jalan raya. Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu tugas kepolisian,” ujar Ramauli, kepada awak media. Kapolres mengatakan, dalam satu pekan terakhir jajaranya telah berhasil menggagalkan dua kali pengiriman petasan. Petasan yang berhasil diamankan itu seluruhnya berjumlah 2,2 juta butir. Sebelumnya petugas menggagalkan pengiriman petasan sebanyak 1,7 juta di Jalan Raya Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Sindang. Petasan tersebut diangkut mobil pikap Suzuki Carry T 120 SS yang rencananya akan dikirim ke Jakarta dan Banten. “Dalam satu minggu kita telah mengungkap pengiriman petasan yang tidak disertai surat-surat resmi sebanyak 2,2 juta butir. Kemungkinan petasan itu akan digunakan untuk Idul Fitri dan lokasi pengirimannya ke Jakarta dan Banten,” paparnya. Tersangka Rap (29) dan JS (28), pemilik setengah juta butir petasan tersebut kini diamankan di Mapolres Indramayu.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam UU Darurat 12/1951 pasal 1, tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: