Margareith Ajukan Praperadilan

Margareith Ajukan Praperadilan

DENPASAR – Penetapan Margareith Christina Megawe (60) sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya Engeline membuat penasihat hukumnya Hotma Sitompul berang. Kemarin (29/6), ketua tim kuasa hukum Margareith Ch Megawe, itu menegaskan akan mengajukan praperadilan. Hotma tidak terima kliennya disangkakan beberapa pasal, yakni Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 353 (3 ) KUHP, lebih subsider 351(3) KUHP, dan atau Pasal 76 c juncto 80 (1) dan (3) UU 35 Tahun 2014 perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hotma mengaku, praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar. \"Kami sedang menyusun dan mempertimbangkan soal praperadilan. Kami belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian tentang status Ibu Margareith sebagai tersangka,\" ujarnya. Kepada Jawa Pos Radar Bali (Radar Cirebon Group), Hotma menyebut kliennya ditarget menjadi tersangka. \"Kapolda yang terhormat itu sudah berkata akan ada tersangka baru. Kami menilai Kapolda menetapkan tersangka karena tekanan publik, bukan karena data-data dan fakta. Kenapa begitu? Kapan ada alat bukti dan kapan ditetapkan tersangka?\" ujarnya. Bahkan, Hotma mengatakan Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie menetapkan tersangka sebelum hasil laboratorium forensik keluar. Oleh karena hal-hal ganjil itu, pihaknya bersikeras akan mengajukan pengujian melalui praperadilan terkait penetapan Margareith sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline yang ditegaskannya merupakan anak yang disayanginya dengan bukti pemberian nama ibu kandung Margareith terhadap si anak. Disampaikan pula bahwa kliennya tidak bersedia untuk diperiksa sebagai tersangka pembunuhan. \"Rencananya mau di-BAP sebagai tersangka pembunuhan, tetapi klien kami tidak bersedia, dan kami juga setuju,\" jelasnya. Dirinya menjelaskan bahwa BAP terhadap kliennya ditolak karena Polda Bali sudah memiliki tiga bukti yang menguatkan penetapan Margareith sebagai tersangka. \"Untuk apa di-BAP kalau sudah ada tiga barang bukti? Maju saja langsung ke pengadilan,\" tegasnya. Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto merespons santai ancaman praperadilan yang disampaikan Hotma Sitompul. \"Silakan. Itu merupakan hak dari tersangka atau kuasa hukumnya. Apabila dalam proses menyalahi aturan hukum silakan mengajukan praperadilan. Hal tersebut diatur dalam KUHAP,\" ucap Hery. Menurut Hery, Polda Bali sama sekali tidak khawatir mengingat proses penetapan Margareith sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur. Lebih lanjut, Hery menegaskan empat hal mendasar yang membuat ibu kandung Yvonne dan Christina itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Pertama, keterangan saksi Agustinus Tae yang menjelaskan peran Margareith selaku pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian Engeline. Kemudian hasil otopsi dari kedokteran forensik RS Sanglah Denpasar sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Ada juga pemeriksaan saksi-saksi yang berkesesuaian. Serta hasil olah tempat kejadian perkara. MOTIF Sampai tadi malam, motif pembunuhan Engeline belum terungkap. Meski begitu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menegaskan dasar penerapan pasal terberat dalam kasus pembunuhan untuk tersangka Margareith dianggap sudah cukup. Menurut Hery, pasal pembunuhan berencana yang dikenakan kepada Margareith tersebut berdasar beberapa hal. Yakni pembuatan lubang, kandang ayam, dan bercermin pada pendalaman kehidupan pelaku sebelum korban tewas di tangannya. \"Bau kotoran ayam sepertinya disengaja untuk menyamarkan bau mayat. Pemilik rumah tidak memiliki keinginan untuk membersihkan kotoran ayam, sehingga bau tersebut menutupi bau-bau di sekitarnya. Hal itu lah yang menjadi dasar kami untuk melakukan proses hukum dengan mengonstruksi Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana, Red),\" ucap Hery. Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik menerapkan pasal ini berdasar keterangan Agustinus Tae, yang menjadi saksi dalam kasus penelantaran anak. \"Agus menjelaskan bahwa hanya tersangka M (Margareith) saja yang melakukan. Tetapi, kalau nanti ada hal-hal atau keterangan-keterangan lain yang merujuk ke tersangka lain, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut,\" terangnya. Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa hasil uji lie detector kedua yang dijalani Margareith juga dijadikan pertimbangan dalam penetapan dia sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Sementara itu, Siti Sapurah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar menengarai Margareith tak bekerja sendirian dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap gadis kecil 8 tahun itu. Siti Sapurah yang akrab dipanggil Ipung meminta polisi terus menyelidiki dengan siapa Margareith merencanakan pembunuhan Engeline. \"Polisi harus memperdalam pemeriksaan saksi-saksi. Khususnya tentang alibi-alibi. Masih ada orang lain yang terlibat,\" ucapnya ditemui di Mapolda Bali, kemarin (29/6). Lebih lanjut Ipung memberi penekanan pada alibi-alibi yang dibuat oleh keluarga Margareith sejak Engeline dilaporkan hilang pada Sabtu (16/5) hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa di belakang rumah ibu angkatnya Rabu (10/6). Ipung juga akan membawa dua saksi baru yang akan memberatkan Margareith. \"Kami akan datangkan dua orang saksi baru dengan inisial R dan C. Mereka adalah warga negara Indonesia yang pernah tinggal di rumah Margareith. Kesaksian mereka dapat memberatkan Margareith,\" tegasnya.(ken/ras/dre/yes/end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: