KPK Tangani Pengusaha Galian Nakal
KUNINGAN - Masih terjadinya indikasi pelanggaran pengusaha atas peraturan baru penggalian pasir, atau Galian C, disikapi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP), H Amirudin. Mantan auditor ini meminta pengusaha galian tidak main-main. ”Tolong pengusaha galian untuk tidak lagi nakal! Taati aturan sebaik-baiknya, mulai perizinan, produksi, hingga pembayaran pajak. Jangan sampai lagi melakukan kegiatan penggalian pasir di luar jam yang sudah ditentukan,” tandasnya, kemarin. Seperti aturan jam operasional baru yang dibuatnya atas musyawarah dengan pengusaha. Yaitu mulai pagi pukul 04.30 hingga 18.00. ”Jika pengusaha masih menggali di luar ketentuan jam operasional, namanya mencuri. Kalau mencuri sudah masuk kriminal dan merugikan negara,” kata Amirudin. Diingatkan Amirudin, tindak kriminal bidang pertambangan kini sudah menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini diketahuinya setelah hasil koordinasi dan supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara KPK di Bali. Dimana, tahun 2015 KPK akan mulai menyoroti usaha pertambangan di Jawa Barat, termasuk Kuningan. ”Intinya, jika ada penyimpangan, bukan pemkab lagi yang tangani. Tapi langsung oleh KPK,” ujar dia. Amirudin sendiri merasa kaget, karena ternyata KPK sudah jauh melangkah dalam pengawasan usaha pertambangan, atau galian ini. Tahun 2014, KPK sudah menangani satu provinsi. Adapun Jawa Barat masuk agenda pengawasan mulai tahun 2015. Disebutkan, ada lima sorotan KPK dalam hal galian. Yakni penataan izin usaha pertambangan, mineral dan batu bara, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan mineral dan batu bara. Selain itu, pelaksanaan kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral, dan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil pertambangan mineral dan batu bara. ”Kelima hal tersebut sudah disepakati para gubernur. Yang otomatis para kepala DSDAP kabupaten/kota, termasuk Kuningan,” katanya. Sorotan KPK terhadap pertambangan, menurut Amirudin, dimulai saat terjadi kasus batu bara yang merugikan negara. Maka KPK ingin kegiatan pertambangan pasir sampai tingkat clear and clear. Mulai perizinan, pajak hingga produksi. ”Termasuk penjualan bahan material tdak bisa dijual langsung, tetapi harus dimurnikan dulu karena mengandung bijih besi,” imbuhnya. Amirudin menyebut, ada 13 pengusaha galian di Kabupaten Kuningan. Mayoritas berada di Kuningan timur. Seperti Kecamatan Cidahu, Kalimanggis dan Luragung. Tapi jumlah 13 pengusaha, tidak semuanya aktif. Artinya masih bisa berkurang karena lokasi galiannya sudah tidak mengandung lagi pasir. Penambahan pengusaha galian pasir di Kuningan, juga sangat tidak dimungkinkan. Sebab pihaknya sudah menerapkan moratorium sejak Juni 2014. Moratorium baginya penting untuk pengendalian. Sebab dia melihat masih ada pelanggaran dalam usaha galian di Kuningan. Jenis pelanggaran, khususnya soal reklamasi, pengangkutan tidak mentaati jam operasional dan areal galian yang tidak sesuai dengan izin. ”Intinya, sebelum KPK turun, kita sudah ada upaya pengendalian atas pelanggaran pengusaha. Salah satunya upaya moratorium itu,” pungkasnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: