Warga Manis Lor Protes
Sulit Buat KTP karena Mayoritas Ahmadiyah KUNINGAN – Kesulitan warga muslim di Desa Manis Lor Kecamatan Jalaksana untuk mendapatkan KTP elektronik (KTP-el) mendapat kecaman dari sejumlah ormas Islam. Sebab, ketidakpunyaan kartu penduduk menghambat mereka dalam keseharian. Salah satunya, mereka tidak bisa melamar pekerjaan apabila tidak mengantongi KTP. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Harokatul Muslimin Kuningan (HMK), Jamaludin Abdul Jabbar melalui sekretarisnya, Abu Faiz Abdush Shobar. Dia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mempersulit warganya yang ingin membuat KTP, khususnya warga muslim di Manis Lor. “Kami sudah melakukan survei lapangan. Banyak keluhan dari warga muslim di Manis Lor yang tidak bisa membuat KTP. Mereka seolah dipersulit dengan alasan bahwa untuk seluruh warga Manis Lor mengalami penundaan pembuatan KTP,” ungkap Abu kepada Radar, kemarin (5/7). Menurut dia, alasan tersebut tidak bisa dibenarkan. Pemerintah seharusnya memberikan pelayanan yang sudah menjadi hak mereka. Ini sama saja dengan kewajiban mereka dalam membayar pajak. Sebab, setiap warga negara yang telah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah, harus memiliki KTP sebagai legalitas kewarganegaraan mereka. Alasan penundaan pembuatan KTP bagi warga Desa Manis Lor, menurutnya, sangat membatasi hak warga negara di sana. “Adapun masalah di desa tersebut adalah mayoritas dihuni warga Ahmadiyah, ya itu persoalan lain,” tandasnya. Dia mengakui ada tuntutan dari umat Islam agar kolom agama di KTP bagi warga Ahmadiyah itu tidak dicantumkan Islam. Namun hal itu tidak lantas bisa mengganggu pembuatan KTP warga muslim di desa tersebut. “Mereka kan tidak bisa dipersalahkan kenapa mereka tinggal bersama warga Ahmadiyah,” ketus Abu. Dipertegas olehnya, ajaran Ahmadiyah sudah lama difatwakan sesat oleh MUI dan kebanyakan ormas Islam di Nusantara. Begitu pula di negara-negara mayoritas Islam lainnya. Jika warga Ahmadiyah mau mendapatkan KTP dengan mengisi kolom agama, maka pemerintah harus meresmikan terlebih dahulu Ahmadiyah sebagai agama tanpa membawa atribut Islam. “Kami melihat, pembinaan terhadap warga Ahmadiyah dan eks Ahmadiyah pun hanya slogan dan seremonial belaka untuk meredam permasalahan ini. Buktinya, JAI di Manis Lor masih menjalankan aktivitas mereka meyebarkan ajarannya. Memang itu hak mereka, namun atribut Islam tetap dinodai di tengah ajaran mereka. Dan ini sampai kapan pun akan menjadi ganjalan bagi kami, umat Islam,“ tegasnya. Sekali lagi, pihaknya menuntut agar warga muslim di Manis Lor bisa mendapatkan KTP. Jika upaya mempersulit seperti itu tetap dilakukan, dia khwatir bakal merusak harmonisasi antarwarga di Manis Lor. “Ini mengancam harmonisasi warga, saya kira. Bahkan mungkin bisa meluas menjadi permasalahan sosial yang sangat tidak diinginkan oleh kita semua. Untuk itu pemda harus segera mengambil langkah untuk menerbitkan KTP bagi warga muslim di sana,” pungkasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: