Majelis Hakim Cecar Saksi Ahli
Sidang Perdana Kasus Longsor Gunung Kuda SUMBER – Kasus longsornya lokasi galian C Gunung Kuda Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, yang menewaskan 6 orang beberapa bulan lalu disidangkan Selasa (7/7). Dua terdakwa, Samian dan Suratman dihadirkan dalam sidang perdana kali ini. Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Sumber Mohammad Noor SH MH, rencananya menghadirkan 25 saksi. Namun yang hadir hanya 11 orang, termasuk saksi ahli dan saksi korban. Hadir pula dalam sidang tersebut keluarga korban yang hendak menyaksikan jalannya persidangan. Masing-masing saksi ditanya satu per satu oleh majelis hakim, terutama kronologis terjadinya longsor yang berlangsung Minggu, 5 April lalu. Ari, salah seorang saksi diminta untuk menjelaskan kronologis kejadian longsor. Karena pada saat kejadian, Ari tengah berada di lokasi untuk melakukan pengepakan batu yang akan diangkut keesokan harinya. “Setahu saya, yang ada di lokasi ada Edo, Ma’ani, Edi, Samsul dan Rehan. Sementara, Tabroni saya tidak kenal. Mereka semua tertimbun longsoran batu dan urukan,” papar Ari yang notabene sebagai sopir dump truck, di hadapan majelis hakim. Selain Ari, hakim juga menanyakan soal perizinan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan masing-masing dinas dan instansi milik pemerintah Kabupaten Cirebon, sebagai pihak yang mengeluarkan regulasi usaha pertambangan. “Itu izinnya ada tidak?” tanya Mohammad Noor kepada saksi ahli dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon. “Kalau izin semuanya lengkap,” jawab Dede Sugiono, saksi ahli dari BPPT. Kemudian, hakim juga mencecar pertanyaan saksi ahli dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP) mengenai teknik dan pengawasan galian. “Galian itu kan sudah lama, evaluasi izinnya gimana? Melibatkan siapa saja, terus dari pengawasan selama ini ada kejanggalan tidak? Ada sanksi tidak ketika ditemukan teknik penambangannya tidak sesuai kaidah penambangan? Ada tenaga ahli pertambangan tidak yang mengawasi proses pertambangan,” tanya hakim anggota, Eman Sulaeman SH. “Dari teknik penambangan itu tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang berlaku, tidak menggunakan sistem terasering. Kami dari DPSDAP sudah melayangkan surat teguran agar segera diperbaiki teknik penambangannya, sebulan sebelumnya,” jawab Firdaus, saksi ahli dari DPSDAP. Tidak hanya DPSDAP yang dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diundang menjadi saksi ahli pun sama. Terutama soal pengawasan para pekerja tambang. Sementara dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kustrio SH, bahwa proses penggalian yang terjadi di Gunung Kuda Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang yang dikelola KUD Bina Karya, tidak sesuai dengan teknik penambangan. Karena tidak mengindahkan teguran DPSDAP Kabupaten Cirebon dan tidak memiliki ahli penambangan. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: