Jadikan Protes BMPS Momen Refleksi
KESAMBI – Direktur Pascasarjana IAIN Syek Nurjati Prof Dr Adang Djumhur MA menilai aksi protes yang dilakukan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) harus dijadikan momen refleksi. Para pengambil kebijakan bidang pendidikan di kota ini harus mulai mengambil sikap saatnya mengedepankan mutu pendidikan ketimbang kuota rombongan belajar. “Jadikan momen ini untuk sebagai refleksi dari tidak efektifnya perwali mengenai PPDB, yang ternyata berdampak pada sekolah swasta,” ujarnya, Kamis (5/8). Menurut Adang, sekolah-sekolah negeri sudah mendapat fasilitas dari pemerintah. Tidak sepatutnya berlomba-lomba dalam kuantitas, namun mengedepankan kualitas. Langkah ini sebenarnya yang harus dimulai, maka yakin tidak ada lagi cerita rebutan murid dengan pendidikan swasta. Tapi bukan juga artinya swasta tidak berkualitas. Karena pendidikan itu memang harus memiliki karakter yang berkualitas. “Pemerintah harus turun tangan, agar negeri berkualitas, swasta pun berkualitas. Jangan sekolah diberi muatan untuk menerima siswa yang berjubel. Kalau begitu yang terjadi namanya belum berorientasi pada mutu,” terangnya kepada koran ini usai memimpin diskusi Ngobrol Bareng Soal Pendidikan tentang Pendidikan Berkarakter di ruang pertemuan Gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati. Adang mengaku sangat memaklumi perjuangan yang tengah ditempuh para pendidik swasta. Karena memang kehidupan sekolah swasta sangat bergantung kepada siswa. Tapi momen ini juga harus dijadikan evaluasi keberadaan lembaga pendidikan swasta yang ideal dengan melakukan rasionalisasi. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada. Senada, praktisi pendidikan H Achmad Husein Mukti menilai Perwali merupakan hal yang baik, namun dalam tataran aplikasinya tidak benar. Sehingga ini dikembalikan pada pendidikan karakter dari para pemegang kebijakan di kota Cirebon. Adanya jual beli kursi, jumlah kuota siswa satu kelas yang melebihi 30 siswa adalah indikator kasat mata dari aplikasi yang tidak benar. Padahal kuota rombel itu telah diatur oleh undang undang dan peraturan menteri pendidikan nasional. “Logikanya, pelanggar undang undang lalu lintas saja dikenakan sanksi. Nah kalau ini tidak,” pungkasnya. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: