Komisi I Fasilitasi Warga Kanci  

Komisi I Fasilitasi Warga Kanci  

Tengahi Konflik Kepemilikan Tanah Timbul ASTANAJAPURA - Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon langsung turun ke Desa Kanci Kulon untuk menyelesaikan masalah tanah timbul, Senin (13/7). Karena saat ini kepemilikan tanah timbul yang akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU 2 menjadi masalah antara Pemdes Kanci Kulon dengan warga yang saling mengklaim. Ketua Komisi I Junaedi ST mengatakan, pihaknya ingin memfasilitasi penyelesaian masalah tanah timbul di Desa Kanci Kulon agar tidak berlarut-larut. Menurutnya, masalah terjadi karena ada pihak-pihak yang tidak setuju ketika tanah timbul akan menjadi aset desa. “Jadi ada pihak-pihak tertentu yang saling klaim. Karena ada dugaan rencana pengembangan PLTU, jadi katakanlah nilai ekonomis tanah timbul ini kan jadi naik. Sehingga banyak pihak yang kemudian merasa punya hak,” ujar Junaedi kepada Radar, Senin (13/6). Pihaknya tidak bisa melakukan intervensi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pihaknya hanya ingin memfasilitasi dengan membuka ruang musyawarah di tingkat desa. Karena pihak mana pun yang ingin mengusai tanah timbul harus sesuai prosedur yang berlaku. “Kita mendorong penyelesaiannya memang musyawarah. Yang tahu masalah di desa kan orang desanya sendiri. Nah musyawarah ini harus semua unsur ada dari kuwunya sampe BPD-nya. Kalau memang di situ status kepemilikkannya jelas, ya itu hak miliknya yang bersangkutan. Tapi kalau belum ada kejelasan status silakan tanah itu inginnya diapakan. Apakah ingin jadi aset desa atau apa,” ujar Junaedi. Camat Asjap Iman Santoso mengatakan, pihaknya menginginkan agar masalah tanah timbul tidak sampai bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. “Ini adalah keinginan dari masyarakat. Masyarakat menganggap bahwa di situ tidak semuanya penggarap, tapi saya yang tahu di lapangan. Memang betul di situ ada penggarap tanah timbul, sementara sebagian masyarakat ingin ditarik ke desa tanah timbul tersebut. Bu kuwu khawatir ini bertentangan dengan aturan. Jadi kita ini sangat hati-hati sekali, jangan sampai tanah timbul ini ditarik ternyata bertentangan, kemudian diadukan hukum ke pihak berwajib,” tuturnya. Pihaknya akan memfasilitasi musyawarah desa setelah Hari Raya Idul Fitri. “Jadi kita akan mengadakan musyawarah setelah Lebaran. Ada kurang lebih 30 hektaran tanah timbul,” sebutnya. Iman pun menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu tanah timbul pun yang memiliki sertifikat. Warga hanya mengantongi surat izin menggarap (SIM), tapi rekomendasi kuwu lama. Sebelumnya, warga Desa Kanci Kulon mendatangi DPRD Kabupaten Cirebon terkait masalah tanah timbul yang saat ini akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU 2. Warga mengadu kepada dewan untuk mencari penyelesaian terkait klaim kepemilikan tanah timbul. (den)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: