Baznas Targetkan Perolehan Zakat Naik 15 Persen

Baznas Targetkan Perolehan Zakat Naik 15 Persen

NOMINAL ZAKAT FITRAH

  • Disperindag Kabupaten Cirebon mengeluarkan data harga beras mulai dari Rp7.000/kg -Rp12.000/kg sesuai kualitas beras
  • Untuk zakat fitrah, Baznas mengambil jalan tengah, yakni harga beras Rp9.000/kg dengan kualitas cukup baik
  • Sehingga nilai zakat fitrah sebesar 2,5 kg, jika diuangkan sebesar Rp22.500
SUMBER – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon menargetkan kenaikan sebesar 10 persen sampai 15 persen perolehan zakat dari tahun 2014. Tahun sebelumnya Baznas berhasil mengumpulkan zakat sebesar  Rp4,786 miliar. Hanya saja, perolehan tahun ini tampaknya mengalami penurunan yang cukup drastis.  Mengingat libur sekolah bertepatan dengan bulan Ramadan. Menurut Ketua Baznas Kabupaten Cirebon KH Mukhlisin Muzarie MA, penurunan perolehan zakat dari sekolah dikhawatirkan akan memengaruhi target yang sudah dicanangkan, yakni naik 10 sampai 15 persen dari tahun sebelumnya. Pasalnya, tahun lalu saja dari total perolehan zakat sebesar Rp4,7 miliar, 20 persennya berasal dari sekolah-sekolah. “Siswa SD kelas enam sudah keluar dan kelas satu belum masuk. Begitu juga di tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Beberapa sekolah hanya mengirimkan zakat pegawainya saja, tidak zakat dari siswa,” tuturnya kepada Radar, Senin (13/7). Meski demikian, perolehan dari zakat profesi atau instansi dan para pegawai, pihaknya optimis akan meningkat hasilnya. Terutama dari masyarakat. Puncak penerimaan zakat itu pada H-1 dan malam Lebaran melalui jalur masyarakat yang dikumpulkan pada unit-unit desa, kemudian dihimpun Baznas tingkat kecamatan. “Mudah-mudahan target yang sudah kami canangkan tercapai,” imbuhnya. Zakat yang dihimpun masyarakat itu berbeda-beda. Ada yang berbentuk uang tunai, juga bahan makanan pokok seperti beras. Tetapi, beras juga akhirnya nanti akan berbentuk uang, karena dijual. “Hasil perolehan zakat ini akan diprioritaskan kepada fakir miskin. Fakir 35 persen dan miskin 25 persen. Jadi totalnya 60 persen,” bebernya. Mukhlisin mengatakan, perolehan zakat dari jalur masyarakat kebanyakan dibagikan langsung pada malam Lebaran. Kemudian biaya untuk operasional amil zakat sebesar 8 persen di desa dan 2 persen kecamatan. “Sehingga, yang disetorkan kepada Baznas Kabupaten Cirebon sebesar 30 persen. Karena 10 persennya untuk operasional unit desa dan Baznas kecamatan,” katanya. Jumlah 30 persen yang diterima Baznas Kabupaten Cirebon ini diperuntukkan bagi asnaf sabilillah yang berasal dari zakat profesi dan instansi. Meskipun ada sebagian diperuntukkan bagi fakir miskin, misalnya membangun rumah tidak layak huni dan bantuan modal untuk pedagang kecil. “30 persen ini kami salurkan kepada masjid dan musala yang memerlukan biaya operasional. Kemudian untuk para guru ngaji yang berjuang menegakkan agama Islam,” terangnya. Baznas juga tidak hanya menargetkan perolehan zakat. Melainkan juga menentukan jumlah nominal uang yang hendak dizakatkan. Disampaikan Mukhlisin, bahwa pada saat rapat penentuan nominal zakat, dari Disperindag Kabupaten Cirebon mengeluarkan data harga beras mulai dari Rp7.000/Kg sampai dengan Rp12.000/Kg sesuai dengan kualitas beras. Kemudian, diambil jalan tengah, yakni harga beras Rp9.000/Kg dengan kualitas cukup baik. “Jadi, Kabupaten Cirebon menentukan untuk membayar zakat fitrah beras yang layak sebesar Rp9.000/Kg, sehingga jika bayar zakat fitrah sebesar 2,5 Kg, jika diuangkan sebesar Rp22.500,” tandasnya. (jun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: