H-2, Kendaraan Berat Masih Beroperasi
WERU – Satu sampai dua kendaraan berat seperti dump truck pengangkut pasir masih ada saja yang beroperasi di jalur alternatif Kanci-Sindanglaut, Rabu (14/7). Keberadaan lalu lintas kendaraan berat tersebut masih luput dari penindakan tegas, baik dari dishub maupun kepolisian. Sementara Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mengaku sudah menyampaikan kepada Pabrik Gula Sindanglaut untuk menghentikan sementara aktivitas tebang angkut. Karena bertepatan dengan datangnya arus mudik dan meningkatnya kepadatan lalu lintas di jalur alternatif Sindanglaut-Pabuaran. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon DR Iis Krisnandar SH CN saat ditemui Radar di Pos Mudik Dishub Kabupaten Cirebon yang berada di Weru, Selasa (14/7). “Terkait informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan DPRD beberapa waktu lalu, kita sudah berikan imbauan. Karena sejak H-7 tidak boleh ada kendaraan berat melaju di jalaur utama pantura ataupun alternatif. Kecuali kendaraan yang membawa sembako dan BBM,” katanya. Untuk saat ini, pihaknya baru sebatas memberikan imbauan. Tapi, jika tetap membandel, pihaknya terpaksa akan menghentikan kendaraan dan memberikan sanksi tegas. “Jika masih ada yang berkeliaran, kita tindak tegas,” ucapnya. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Suherman mengatakan, seharusnya sejak H-7 kendaraan berat berat seperti dump truck dan truk pengangkut tebu sudah tidak lagi beroperasi, baik di jalur utama pantura maupun alternatif. Pasalnya, jalur-jalur tersebut akan begitu sibuk oleh lalu lintas para pemudik maupun warga lokal yang hendak ke pasar ataupun aktifitas lainnya. “Ini tugas dari Dinas Perhubungan untuk mengatur itu,” katanya kepada Radar kemarin. Menurutnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon harus memberikan peringatan dan sanksi kepada pemilik kendaraan, sehingga ada efek jera. Karena, keberadaannya akan mengganggu arus lalu lintas, khususnya di jalur alternatif yang terdapat pasar tradisional seperti Lemahabang, Karangsembung, Pabuaran dan Ciledug. “Dinas Perhubungan harus berani menegur, kalau perlu diberi sanksi,” tegasnya. Apalagi, di setiap titik pertigaan dan perempatan jalan ada petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon yang standby. “Harusnya dilarang, jangan tinggal diam,” imbuhnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: