Mustofa Dukung Supremasi Hukum

Mustofa Dukung Supremasi Hukum

Ingatkan Sp Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri SUMBER – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa angkat bicara terkait kasus korupsi yang menyeret salah satu anggotanya. Hal tersebut terkait Sp yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sumber sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran program pemutakhiran database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mustofa mengatakan, pada saat pemanggilan pertama, secara administrasi dirinya mendapat surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Sumber, jika anggotanya diundang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Sekretariat DPRD pun sudah menyampaikannya kepada yang bersangkutan. Pada pemanggilan kedua, Mustofa juga mendapat surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Sumber. “Kalau pemanggilan yang pertama katanya sakit, kemudian kedua saya juga dapat surat tembusan dari yang bersangkutan bahwa meminta ditunda, ya itu hak daripada yang bersangkutan,” katanya kepada Radar saat ditemui di rumah dinasnya, Minggu (19/7). Terkait diterima atau tidaknya alasan yang bersangkutan pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri. “Ya, itu hak kejaksaan juga mau terima atau tidak alasan yang bersangkutan,” imbuhnya. Mustofa menilai, yang bersangkutan masih ada sisi kooperatifnya. Karena yang bersangkutan bukan tanpa alasan tidak bisa hadir memenuhi panggilan. “Ya, itu hak dia untuk menangguhkan waktu pemeriksaan,” terangnya. Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Kemudian kepada SP, tetap menjaga citra DPRD Kabupaten Cirebon dalam mendukung supremasi hukum. Artinya, untuk mendukung proses hukum ini ke depan tidak ada penundaan waktu lagi. Sebab jika menunda waktu lagi, dikhawatirkan tidak dianggap kooperatif. “Kepada siapa pun, ini sebuah proses hukum. Jangan ada persepsi pribadi, kemudian menjadi asumsi publik, khawatir ada sikap yang menimbulkan ketersinggungan, sehingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” pungkasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumber mengundang saksi-saksi perkara database kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon tahun 2013-2014, Selasa (14/7). Namun, dari dua saksi yang diundang hanya satu yang hadir. Sementara satu saksi lainnya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial Sp kembali tidak hadir. Menurut Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumber M Nasir SH MH, tidak hadirnya saksi ini dilengkapi dengan surat keterangan. Sp berhalangan hadir lantaran ada kepentingan lain dan padatnya kegiatan DPRD Kabupaten Cirebon. “Ini sudah yang kedua beliau tidak hadir,” tuturnya. Rencananya, pascalibur cuti Lebaran penyidik Kejaksaan Negeri Sumber akan kembali mengundang Sp yang ketiga kalinya. “Jika tidak hadir lagi, kita panggil paksa,” bebernya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: