Program Listrik Gratis tapi Dipungut

Program Listrik Gratis tapi Dipungut

Dewan Geram, Minta Instansi Terkait Ambil Tindakan DUKUPUNTANG - Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki program listrik gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun program tersebut dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan dengan melakukan pungutan. Nilai pungutan beragam, mulai dari Rp300 ribu bahkan Rp600 ribu. Berdasarkan data yang dihimpun Radar, pungutan itu terjadi di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Warga yang merupakan penerima program listrik gratis itu harus membayar sejumlah uang pada oknum dengan alasan uang kabel. Hal tersebut membuat para wakil rakyat geram. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Suherman mengatakan, program listrik gratis merupakan bantuan untuk masyarakat miskin yang memang benar-benar tidak dipungut biaya apa pun. Saat rapat kerja bersama Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP) beberapa bulan lalu, pihaknya sudah meminta instansi terkait untuk melakukan sosialisasi pada aparat desa termasuk calon penerima. Sehingga kemungkinan adanya pungutan liar bisa dihindari. Komisi III memastikan, jika instansi terkait sudah melakukan sosialisasi sesuai anjuran para wakil rakyat. “Nah, sekarang tinggal diperjelas, yang memungut itu siapa? Yang jelas program ini gratis. Nanti akan coba saya hubungi DPSDAP untuk memastikan hal ini,” jelasnya kepada Radar, Selasa (21/7). Wakil Ketua Komisi III Sofwan juga geram mendengar kabar adanya pungutan pada program listrik gratis itu. Dikatakannya, ada dua program listrik gratis. Pertama merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, sementara lainnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun dari kedua program tersebut tidak ada pungutan apa pun dalam pelaksanaannya. “Jelas enggak boleh (ada pungutan, red). Dan ini harus ditindak. Itu jelas oknum. Pemerintah kasih listrik gratis,” tuturnya. Menurutnya, pemerintah berkewajiban untuk memasang listrik hingga meteran. Namun jika warga atau pemilik rumah ingin menyambungkan instalasi tersebut menjadi beberapa titik, hal itu diserahkan sepenuhnya pada masyarakat. “Kalau memang ada pungutan, apalagi alasannya uang kabel, ini kan jadi aneh. Seolah dipaksakan. Padahal ini program cuma-cuma untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya. Jika memang ada oknum yang memaksa memungut biaya, Sofwan meminta masyarakat untuk melaporkannya pada aparat penegak hukum. Jika yang melakukan pungutan oknum aparat desa, Sofwan pun sangat menyayangkannya. “Karena dengan adanya ADD, seharusnya desa membantu masyarakat. Bukan malah memungut. Kalau memang ada yang memaksa memungut, laporkan ke polisi, karena itu tidak sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (kmg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: