Bisa Bekerja Sama Dihadiahi Remisi

Bisa Bekerja Sama Dihadiahi Remisi

JAKARTA - Kritikan masyarakat ternyata tak membuat Ditjen Pemasyarakatan membatalkan rencana pemberian remisi terhadap sejumlah koruptor. Mereka tetap memproses pengajuan remisi para koruptor yang disampaikan beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo mengatakan, remisi untuk sejumlah koruptor kini masih diproses. Di antaranya untuk M Nazarudin, Dada Rosada, dan Emir Moeis. \"Masih diverifikasi dan harus melalui sidang TPP (tim pengamat pemasyarakatan),\" ujar Akbar, kemarin (21/7). Dari sidang itulah nanti bakal diterbitkan surat keputusan (SK) pemberian remisi. Kemungkinan ketiga koruptor itu bakal lolos mendapatkan remisi. Terutama Nazarudin. Sebab, Dirjenpas berargumen mantan bendahara umum Partai Demokrat itu telah mengantongi surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau berstatus justice collaborator. \"Meski memiliki surat keterangan justice collaborator, tapi tetap ada persyaratan lain. Termasuk mereka tak pernah melanggar tata tertib di lapas selama enam bulan,\" jelas Akbar. Dia belum tahu apakah Nazaruddin, Dada, dan Emir selama ini pernah melanggar tata tertib atau tidak. Nazaruddin sebenarnya sudah pernah mendapatkan remisi. Itu terjadi saat HUT Kemerdekaan, 17 Agustus 2014 silam. Padahal seharusnya Nazar termasuk narapidana yang mendapatkan pengetatan remisi. Sebab kasusnya inkracht setelah November 2012 (sesuai PP 99/2012). Akbar menyebut sejauh ini semua napi tipikor yang terkait PP 99/2012 belum ada yang mendapatkan SK remisi. Tapi itu remisi khusus Idul Fitri, bukan semua remisi peringatan hari besar. Selain Nazarudin, narapidana korupsi yang sering mendapatkan remisi ialah Gayus Tambunan. Terkait hal ini, Akbar mengatakan kasus Gayus beberapa di antaranya terkait tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi. Terpisah, Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemberian remisi sebenarnya tidak masalah jika hal tersebut dilakukan sesuai aturan yang ada. Dia juga tak keberatan jika narapidana yang bersedia menjadi justice collaborator mendapatan hak remisi. \"Kalau benar dia (Nazarudin) mendapat remisi, berarti harusnya dia sudah memenuhi syarat sesuai PP yang ada,\" katanya. Indriyanto tidak tahu apakah lembaganya pernah memberikan surat keputusan justice collaborator untuk Nazarudin. Versi Akbar Hadi, SK justice collaborator Nazar dikeluarkan KPK pada Juli 2014. Setiap hari besar nasional atau keagamaan, pemberian remisi untuk para koruptor memang selalu disoal. Tahun ini, pemberian remisi Idul Fitri jadi sorotan karena kabarnya Nazarudin, Dada Rosada (mantan Walikota Bandung) dan Emir Moeis (politisi PDIP) dan Gayus mendapatkan korting masa penahanan. Pemberian remisi disoal karena pemerintah sebenarnya telah membuat PP 99/2012 yang mengatur pengetatan untuk para koruptor. Tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme dianggap sebagai extra ordinary crime. Sehingga pemberian remisinya perlu diatur khusus. (gun/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: