30 Persen PNS Ambil Cuti Tahunan
JAKARTA- Habis sudah cuti bersama Idul Fitri 2015. Hari ini (22/7) seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah kembali bekerja normal lagi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi berharap tidak ada PNS yang bolos dengan berbagai alasan. Rencananya Yuddy hari ini akan melakukan inspeksi ke sejumlah kantor kementerian dan lembaga di Jakarta. Tujuannya untuk melihat langsung kedisiplinan PNS pasca libur Idul Fitri plus cuti bersamanya. “Jika masih ada PNS yang bolos atau tidak masuk kerja tanpa izin, masuk kategori pelanggaran disiplin,” katanya di Jakarta kemarin. Dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS disiapkan sanksi disiplin ringan bagi PNS yang bolos 5-15 hari dalam setahun. Sanksi ringan ini berupa teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasannya. Kemudian PNS yang bolos 6-30 hari dalam setahun, masuk kategori sanksi disipling sedang. Sanksinya berjenjang mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala (KGB), penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama satu tahun. Lalu bagi PNS yang bolos selama 31-45 hari dalam setahun, masuk kategori sanksi disiplin berat. Sanksinya juga bertingkat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun, penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat sebagai PNS. Menteri yang juga kader Partai Hanura itu tidak memungkiri prediksi hari ini instansi-instansi masih sepi. Sebab Yuddy memperkirakan ada sekitar 30 persen PNS yang mengambil cuti tahunan. Sehingga libur mereka jablas hingga Minggu (26/7) dan baru masuk kerja Senin (27/7). “Jadi jika besok (hari ini, red) masih ada kantor yang sepi, jangan berburuk sangka dulu,” tutur menteri asal Cirebon itu. Karena memang ada PNS yang mengajukan cuti tahunan digandeng dengan cuti bersama lebaran. Dia mencontohkan di kantor Kementerian PAN-RB sendiri, ada sekitar 32 persen PNS yang mengajukan cuti tahunan tiga hari (22, 23, dan 24 Juli). Menurut Yuddy jumlah PNS yang mengajukan cuti bersama mencapai 30 persen itu tidak akan menggangu kinerja pelayanan publik secara signifikan. Dia berharap bagi rekan PNS yang tidak ambil cuti tahunan, langsung bekerja tancap gas. (wan/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: