Gugatan Mantan Perangkat Desa Wargabinangun Dikabulkan

Gugatan Mantan Perangkat Desa Wargabinangun Dikabulkan

Soal Hak Garap Bengkok, Kuwu Sebut Perkara Kedaluwarsa KALIWEDI – Delapan mantan perangkat Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, meminta bupati Cirebon untuk memberikan teguran keras kepada kuwunya. Karena kuwu Desa Kaliwedi tidak melaksanakan putusan dikeluarkan PTUN Bandung. Menurut Mushadi, salah satu mantan perangkat desa yang dipecat kuwu Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, berdasarkan hasil PK (peninjauan kembali) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung bernomor W2.TUN2/870/HK.06/VII/2014 yang ditujukan kepada Kuwu Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi memerintahkan untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Dalam putusan MA, kuwu Desa Wargabinangun diwajibkan memenuhi hak-hak kedelapan orang mantan perangkatnya atas hak garap tanah bengkok yang telah ditetapkan Peraturan Desa Wargabinangun tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. Bahkan menurutnya, Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi melalui surat bernomor 180/968/Huk tertanggal 20 Agustus 2014 dan surat nomor 180/452/Huk tanggal 2 Maret 2015 menginstruksikan agar kuwu selaku tergugat untuk melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai wujud ketaatan penyelenggara negara terhadap supremasi hukum. Kemudian, pihaknya pun sudah melayangkan surat konsultasi kepada Ombusman Indonesia perwakilan Jawa Barat terkait pengindahan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung oleh kuwu tersebut. Ombusman pun lantas menyurati kuwu agar memberikan penjelasan mengenai penundaan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No 121/G/2011/PTUN.Bdg, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 113/B/2012/PT.TUN.JKT, Putusan Mahkamah Agung No 508 K/TUN/2012 tanggal 20 Februari 2013 dan Putusan Mahkamah Agung No 148 PK/TUN/2013 tanggal 26 Januari 20115 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kuwu Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Sobari SPd melalui surat No 141/092-Des/2015 tanggal 27 Juni 2015 akhirnya angkat bicara. Dalam surat tersebut, Sobari mengatakan, putusan PTUN Bandung tidak menggunakan bukti otentik administrasi dalam mengadili perkara. Karena perkara tersebut telah kedaluwarsa, sehingga bertentangan dengan Pasal 55 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan, gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya atas diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara. “Surat keputusan pemberhentian para perangkat desa ini diterbitkan tanggal 18 Juli 2011, sedangkan penggugat mengajukan gugatan tanggal 5 Desember 2011, hal itu sudah lebih dari 90 hari alias kedaluwarsa,” katanya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: