Bareskrim Periksa Aktivis ICW, Kebebasan Bicara Terancam
JAKARTA- Setelah sempat tertunda, pemeriksaan terhadap dua aktivis Indonesian Coruption Watch (ICW), Emerson Yuntho (EY) dan Andan Topan Husodo (ATH) dijadwalkan hari ini. Hal itu terjadi setelah Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan keduanya seperti yang laporan Romli Atmasasmita. Sebagaimana diketahui, saat presiden menyiapkan Pansel Capim KPK, nama Romli disebut-sebut sebagai salah satu kandidatnya. Ketika diminta pendapat wartawan, EY dan ATH menyebut Romli tidak layak menjadi anggota pansel. Tak terima dengan pernyataan tersebut, Romli melaporkan keduanya ke Bareskrim pada 21 Mei 2015. Saat dihubungi Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin, Emerson menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Bareskrim. “Besok datang kok,” ujarnya melalui pesan singkat. Rencananya, dia dan Adnan tidak datang sendiri, melainkan akan didampingi kuasa hukumnya. Sayangnya, Emerson enggan berkomentar banyak terkait persiapan dan kasus yang menjeratnya. Dia terkesan santai dalam menghadapi pemeriksaan perdananya itu. “Persiapannya push up dan sit up masing-masing 100 kali,” ungkapnya bercanda. Sementara Direktur Imparsial, Al-Araf menganggap, diperkarakannya pernyataan seseorang di media massa sebagai sebuah kemunduran. Di negara demokrasi, setiap orang berhak untuk mengkritik pihak lain jika itu berkaitan dengan kepentingan negara. “Yang dikomentari Emerson dan Adnan itu kan tidak bermaksud menyerang individu, tapi bicara soal kepentingan bangsa,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Dia khawatir, jika kasus ini berlanjut dan penyidik memutuskan keduanya bersalah, kebebasan berekspresi di Indonesia akan terancam. “Orang akan takut berbicara di media,” imbuhnya. Jika itu terjadi, bukan hanya media yang kehilangan narasumber, pemerintah juga akan kehilangan sumber kontrolnya. Oleh karenanya, dia mendesak Presiden Joko Widodo mengubah arah politik penegakkan hukum. Terlebih setelah banyaknya fenomena upaya kriminalisasi terhadap orang-orang yang pro pemberantasan korupsi. Sementara itu, mantan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo menilai kasus EY dan ATH sebagai persoalan jurnalistik. Sebab, dalam kasus tersebut, konteksnya EY dan ATH ditanya wartawan. “Sengketa itu tidak akan ada jika tidak dipublikasikan media,” terangnya. Apalagi, lanjut Agus, Dewan Pers sudah berpendapat jika kasus EY dan ATH sebagai kasus jurnalistik. Kepala Bareskrim, Komjen Budi Waseso menampik tuduhan kriminalisasi yang dilakukannnya terhadap beberapa aktivis. Menurutnya, pihaknya hanya memproses semua laporan yang masuk ke Bareskrim. (far)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: