Limbah Batu Alam Mengkhawatirkan
Pemda Tidak Tegas, Pokja Belum Maksimal SUMBER – Keberadaan industri batu alam yang tersebar di 4 kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Cirebon terus mendapat sorotan. Pasalnya, limbah yang mereka hasilkan mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, banyak pengusaha yang hingga kini belum menempuh perizinan yang berlaku. “Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak tegas dan lambat dalam menata industri batu alam. Sehingga, pengusaha pun mengabaikan aturan main. Seperti izin usaha dan izin lainnya tidak ada. Bahkan, pengolahan limbah pun tidak tertangani dengan baik,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, H Tarmidi, usai rapat dengan Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Limbah Batu Alam, di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (27/7). Akibat situasi ini, pencemaran akibat limbah industri batu alam sudah pada level mengkhawatirkan. Pokja yang ada dianggap belum bekerja secara maksimal karena alasan belum ada dukungan anggaran yang memadai. Ditambah, ada beberapa dinas atau badan yang berperan dalam penataan industri ini belum bergabung ke dalam pokja. “Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Cirebon harusnya masuk ke dalam pokja ini. Tapi, faktanya belum masuk,” beber politisi Partai Nasdem ini. Pengelolaan industri batu alam yang tidak tertata dengan baik, jelas sangat merugikan masyarakat dan lingkungan. Akibat dari pencemaran ini sungai akhirnya keruh dengan tingkat sedimantasi yang cukup tinggi. Sawah-sawah pun akhirnya banyak yang tidak produktif, lantaran sudah tercemar oleh sedimentasi air limbah batu alam. “Saya ingin pokja ini serius, nanti kita akan evaluasi per tiga bulan sekali. Jika masih ada yang melanggar, tindak tegas,” tegasnya. Sementara Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan BLHD Kabupaten Cirebon Ir Fitri Nurliasari mengatakan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sosialisasi dan pembinaan kepada pengusaha batu alam yang ada di 4 kecamatan yakni Depok, Dukupuntang, Palimanan dan Ciwaringin terus dilakukan. Bahkan, pengusaha yang sudah mematuhi aturan juga mendesak agar aturan ditegakkan. Pengusaha yang tidak mematuhi aturan ditindak tegas. “Sejak 2007 sampai dengan sekarang kita selalu konsen menangani masalah ini. Bahkan, pengusaha pun bosan. Tapi, kami tidak bosan. Harusnya, tidak hanya BLHD saja, semua dinas yang berkepentingan harus ikut bertanggung jawab,” katanya. Apalagi menurutnya, sejak dibentuk tim pokja yang terdiri dari BLHD, Dinas Pendidikan, bappeda, Satpol PP, DPSDAP, DCKTR, distanbunakhut dan Bina Marga, harusnya masalah limbah alam ini bisa diatasi. Karena semua bidang terintegrasi. Karena itu, dalam pokja ini sudah ada dua strategi. Antara lain, pola penanganan limbah berbasis desa dan kedua pemerintah daerah akan menyediakan tanah untuk relokasi. “Kita bekerja sama dengan desa untuk menyediakan lahan, mudah-mudahan bisa segera ditangani,” ungkapnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: