Perampok Pengunjung Setu Patok Dibekuk
Tiga Kali Beraksi, Uang Rp2,5 Juta Dipakai Foya-foya CIREBON – Dua kawanan perampok yang sering meresahkan wisatawan di obyek wisata Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berhasil dibekuk Tim Buser Unit Reskrim Polsek Mundu, kemarin (27/7). Para perampok tersebut yakni Heriyanto (26) warga Kampung Penggung Utara, Kelurahan Kalijaga, Kota Cirebon dan Wasna (21) warga Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa celurit berukuran berukuran sedang, sebilah pisau komando, dua buah dompet dan handphone milik para korban serta satu unit sepeda motor milik pelaku dalam melancarkan aksinya. Saat menjalani pemeriksaan, kepada polisi para pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali selama bulan Juli dengan sasarannya adalah para wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata Setu Patok. Dari aksi itu, para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp2,5 juta lebih. Dan uang tersebut telah habis digunakan para pelaku untuk pesta minuman keras, dan foya-foya. “Saya yang mengajak Wasna karena dia warga disana yang hafal area Setu Patok. Uangnya kita beli miras dan foya-foya,” ujar Heriyanto kepada Radar Cirebon di Mapolsek Mundu, kemarin (27/7). Sementara itu, dua orang berinisial ND (21) warga Kampung Kedung Menjangan, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon dan GN (19) Desa Mekar Harja, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka menjadi korban aksi kedua pelaku, Kamis (23/7) lalu. Saat itu mereka sedang berada di pinggir Setu Patok dihampiri pelaku yang berboncengan menggunakan mengendari sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernopol E 4237 KY. Berbekal pisau dan celurit, mereka (pelaku,red) menodongkan senjata tajamnya sambil mengancam akan membunuh jika korban tidak menyerahkan dompet dan handphone. Karena takut dibunuh, korban pun pasrah barang berharganya dirampas. Setelah berhasil merampas, para pelaku kabur menghindari tangkapan warga dan polisi. Mengalami peristiwa tersebut, para korban melapor ke Polsek Mundu. Petugas yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan mencari para pelaku. Tak membutuhkan waktu lama, beberapa hari kemudian para pelaku berhasil dibekuk beserta barang buktinya. “Keduanya masih kami periksa secara intensif oleh penyidik untuk membongkar sindikat kelompok mereka. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang ancaman kurungannya diatas lima tahun,” tegas Kapolsek Mundu AKP Deli Rohendi SH kepada Radar Cirebon, kemarin (27/7). (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: