Disperindag Bantah Ada Pungutan

Disperindag Bantah Ada Pungutan

Terkait Dugaan Pungli di Pasar Babakan SUMBER - Dinas Perindust­rian dan Perdagangan (Dispe­rindag) Kabupaten Cire­bon membantah adanya pungu­tan liar (pungli) di Pasar Baba­kan bagi para pedagang. Dispe­rin­dag telah melakukan klari­fikasi pada berbagai pihak, pungutan itu hanya isu belaka. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon Erry Achmad Husaeri mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi persoalan yang mencuat di media kepada sejumlah pihak. Setelah dilakukan klarifikasi, informasi pungutan itu ternyata tidak benar. ”Enggak benar itu. Menurut pengakuan mandor pasar, untuk menepati lapak atau los itu nol rupiah,” jelasnya kepada Radar, Selasa (28/7). Namun, jika memang hal itu benar-benar terjadi, Erry meminta para pedagang untuk proaktif melaporkannya pada disperindag. Sehingga disperindag bisa segera mengambil tindakan. “Saya sudah panggil kepala pasarnya, dan hal itu tidak benar. Kalau memang ada oknum yang menarik pungutan, segera laporkan agar kami bisa mengambil tindakan. Karena pungutan ini tidak diperkenankan,” jelasnya. Senada dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, H Prihatna S. Ia juga membantah kabar adanya pungutan tersebut. “Itu tidak benar. Tidak ada petugas kami yang melakukan pungutan. Iuran saja tidak ada, apalagi pungutan liar,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, para pedagang dipungut sebe­sar Rp15-35 juta untuk bisa mengisi kios ataupun los di Pa­sar Babakan. Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon men­dengar adanya dugaan pung­li di Pasar Babakan pun bera­ng dan meminta pihak ter­kait untuk bertindak tegas. Sementara itu, anggota Persatuan Alumni (PA) GMNI Cirebon Ujang Kusuma Atmawijaya menyoroti kasus dugaan pungli di Pasar Babakan. Ujang menyatakan, pungli di Pasar Babakan dengan jumlah yang relatif besar sudah termasuk kategori korupsi. Sehingga menurutnya, Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM harus turun tangan menyelesaikan masalah pungli di Pasar Babakan hingga tuntas. ”Itu sudah termasuk korupsi. Karena yang seharusnya diberikan gratis secara cuma-cuma untuk pedagang, tapi dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok dengan melakukan pungutan,” tandasnya kepada Radar, Selasa (28/7). Ujang juga meminta Tipikor Polres Cirebon turun tangan menyelidiki kasus ini. “Kalau ini sudah termasuk kategori korupsi maka Tipikor Polres, Inspektorat harus segera turun tangan dan selidiki kasus ini hingga tuntas,” katanya. (kmg /den )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: