Kasus Siram Kopi Sudah di Kejaksaan

Kasus Siram Kopi Sudah di Kejaksaan

Sampai Juni 2015, Perkara Pidum Capai 72 Kasus KUNINGAN – Dalam satu semester ini, perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuningan sudah mencapai 72 kasus. Puluhan perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan. Hal ini dikemukakan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kuningan, Dadi Wahyudi SH, di ruang kerjanya, kemarin (29/7). “Sebanyak 72 perkara itu sampai bulan Juni. Kalau ditambah dengan bulan Juli, ya lebih banyak. Salah satu perkara yang masuk pada bulan Juli yaitu kasus dugaan penyiraman kopi yang menimpa bocah SD bernama ZR dengan tersangka HM. Kasus ini sudah masuk tahap pra tuntutan,” terangnya. Dadi menyebutkan, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan) yang diterima dari Polres dan Polsek sebanyak 125 perkara. Itu meliputi kasus Oharda (orang harta benda) sebanyak 64, Tibum (ketertiban umum) sebanyak 12 dan tindak pidana umum lain sebanyak 49 kasus. “Dari 125 perkara tersebut, yang masuk berkas sebanyak 92 perkara dengan rincian Oharda 50, Tibum 5 dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 37. Ini masuk tahap 1 pra tuntutan,” ucap Dadi. Berikutnya pada tahap 2, perkara Oharda sebanyak 33, Tibum sebanyak 7 dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 35 perkara. Setelah melalui tahapan tersebut, oleh kejaksaan dilimpahkan ke PN sebanyak 72 perkara. Salah satunya kasus pembunuhan di Rest Area Cirendang yang membuang korban di jalan baru Kedungarum-Kertawangunan. Belum lama ini sudah diputuskan pengadilan, di mana terdakwa kasus tersebut divonis kurungan seumur hidup. Dadi mengatakan, perkara pidum didominasi oleh Oharda, seperti kasus pencurian, narkotika dan kasus perlindungan anak. Dia mengakui, untuk ukuran wilayah III Cirebon, mayoritas Oharda mendominasi. Kendati demikian, jika dibandingkan dengan daerah lain sewilayah III Cirebon, Kabupaten Kuningan terbilang paling aman. “Kuningan itu termasuk daerah paling kondusif kalau ukuran wilayah III Cirebon. Jumlah kasus pidumnya menempati ranking paling bawah. Karena sepengetahuan saya, urutan pertama diduduki Kabupaten Cirebon, disusul Indramayu, Kota Cirebon dan Majalengka,” ungkapnya. Dadi melanjutkan, dari sekian banyak perkara yang sudah dilimpahkan ke PN, banyak pula perkara yang sudah diputuskan. Kepada masyarakat yang merasa barang buktinya belum diambil, Dadi mempersilahkan untuk mendatangi kantor kejaksaan. Termasuk barang bukti STNK sepeda motor atau mobil yang telah disidangkan. “Kalau ada masyarakat yang merasa belum mengambil BB (barang bukti), silahkan ambil di kejaksaan. Karena perkaranya sudah diputus pengadilan. Begitu juga BB STNK hasil tilang Polres yang sudah disidangkan, silahkan ambil pula di kejaksaan,” imbaunya. Dalam tindakan penegakkan hukum, khususnya dalam perkara Pidum, pihaknya menjunjung tinggi asas keadilan. Sepanjang berkasnya lengkap yang mencakup unsur formil maupun materil, maka harus siap disidangkan. Ini juga menimpa kasus siram kopi yang menimpa ZR. “Kasus siram kopi, kini sedang pra tuntutan. Sepanjang berkasnya lengkap, kita siap sidang,” pungkas Dadi. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: