Penataan Industri Batu Alam Belum Serius
DUKUPUNTANG – Penataan usaha batu alam yang tengah digalakkan Pemerintah Kabupaten Cirebon, ternyata belum sesuai harapan masyarakat. Khususnya pengusaha dan pemerintah desa yang menjadi pilot project dari usaha pemerintah daerah tersebut. Di Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang, misalnya. Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengusahanya sudah tidak sabar untuk menempati tanah bengkok yang dijadikan lokalisasi usaha batu alam. Namun, mereka terganjal perizinan alih fungsi lahan bengkok. “Kita dukung apa yang menjadi program pemerintah. Bahkan, pengusaha sudah siap untuk membayar sewa demi peningkatan pendapatan desa. Tapi, ketika kami sudah oke, malah dari pihak pemerintahnya sendiri menghambat,” kata Aladi, Ketua BPD Balad, Kecamatan Dukupuntang, Kamis (30/7). Hal ini menunjukkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak serius dalam menata industri batu alam untuk meminimalisasi dampak kerusakan lingkungan dan jalan. Karena sejak menerima surat edaran dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon tentang pengelolaan instalasi pengolahan limbah, mayoritas pengusaha batu alam di desanya langsung mengikuti instruksi tersebut. Bahkan, para pengusaha sudah membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) sesuai yang dianjurkan pemerintah daerah. “Pengusaha dan kami sebagai bagian dari pemerintah desa sangat mendukung apa yang diinginkan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui pokja limbah batu alam. Tapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan dan masing-masing anggota pokja tampak tidak ada koordinasi,” bebernya. Pihaknya berharap, semua stakeholder yang tergabung dalam pokja penanganan limbah batu alam bisa bersinergi, sehingga usaha yang tengah dilakukan bukan benar-benar menampakkan hasilnya. Kemudian, pengusaha yang menjadi objek dari program tersebut, tidak dibuat main-main. “Kalau ingin serius, kami siap. Tapi, kalau hanya main-main kami tidak mau,” tegasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: