Pihak Sekolah Lapor Polisi
Disdik: Lahan Sekolah Masih di Bawah Penguasaan Pemda SUMBER - Merasa terancam, pihak SDN Sutawinangun 1 akhirnya meminta perlindungan pihak kepolisian. Setelah Dinas Pendidikan bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar rapat, akhirnya pihak sekolah dianjurkan untuk melaporkan ancaman pembongkaran paksa sekolah dari pihak perseorangan pada pihak kepolisian. Pasalnya, lahan yang digunakan SDN 1 Sutawinangun masih di bawah kekuasaan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H Asdullah Anwar mengatakan, setelah mendapat laporan dari pihak UPTD Kedawung, secara lisan pihaknya sudah langsung berkomunikasi dengan Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi dan pihak kepolisian. Mengingat, dalam surat yang diterima pihak sekolah dan UPTD terdapat unsur intimidasi dan ancaman. “Saya sudah melaporkan hal ini ke bupati dan pihak kepolisian karena ini sudah ada (unsure, red) ancaman,” tuturnya. Apalagi, kata dia, berdasarkan putusan pengadilan, lahan yang digunakan SDN 1 Sutawinangun itu masih di bawah penguasaan pemerintah daerah. Artinya pihak lain tidak memiliki hak untuk melakukan pengusiran apalagi pembongkaran paksa. “Sesuai dengan keputusan pengadilan, lahan itu masih di bawah penguasaan pemerintah daerah. Jadi kalaupun digunakan untuk sekolah ya itu tidak menyalahi ketentuan. Karena sekolah kan di bawah pemerintah daerah,” jelasnya. Secara lisan pihaknya sudah meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan. Pihak sekolah pun secara resmi sudah melaporkan hal ini pada pihak kepolisian. “Minimalnya kita menginformasikan hal ini pada pihak kepolisian, kalau ada ancaman pembongkaran paksa sekolah,” sambungnya. Surat tersebut, kata Asdullah, jelas membuat pihak sekolah khawatir. Karena ada sekitar 200 siswa yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut. Asdullah pun berharap pihak sekolah bisa memberikan pengamanan maksimal agar aksi pembongkaran paksa itu tidak terjadi. Meski terancam dibongkar paksa, namun kata Asdullah, kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Sutawinangun 1 tetap berjalan normal seperti biasa. “Sampai sekarang masih berjalan, tidak ada masalah,” tegasnya. Diberitakan sebelumnya, SDN 1 Sutawinangun mendapat surat dari pihak perseorangan untuk mengosongkan lahan dan pembongkaran bangunan. Pihak perseorangan itu mengklaim lahan yang digunakan sekolah merupakan miliknya. Bahkan jika tidak mengosongkan gedung sekolah dalam waktu 2x24 jam, pihak perseorangan itu mengaku akan melakukan pembongkaran paksa. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: