Lahan Produktif Akan Disulap Jadi Ternak Ayam
PANGURAGAN - Gapoktan Pringgandani Kecamatan Panguragan melayangkan surat pada Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Cirebon. Surat yang dilayangkan berkenaan dengan pengkajian ulang terhadap lahan produktif di Desa Panguragan Lor yang akan disulap menjadi tempat peternakan ayam. Ketua Gapoktan Pringgandani H Farikhin mengatakan, para petani bukannya tidak menyetujui pembuatan peternakan ayam di Desa Panguragan Lor. Namun yang disayangkan, rencana pembuatan peternakan ayam itu menggunakan lahan persawahan yang produktif. Selain itu, berkaca pada pembangunan peternakan di Desa Panguragan Wetan, limbah peternakan yang dihasilkan itu membahayakan lahan produktif yang ada di sekitarnya. “Kita meminta ditinjau kembali. Berkaca pada kandang ayam yang ada di Panguragan Wetan, itu mereka membuang air limbah pada saluran irigasi dan ini mengancam lahan produktif lainnya,” ujarnya. Lahan yang akan diubah menjadi ternak ayam sekitar 7.000 meter. Lahan tersebut, kata Farihin sangat mengurangi jumlah lahan produktif yang ada di Kabupaten Cirebon. “Kita sebenarnya tidak melarang, hanya kami meminta agar tidak dibangun di lahan produktif. Karena sangat disayangkan jika lahan produktif berubah fungsinya. Belum lagi dampaknya cukup membahayakan lahan produktif lainnya,” tuturnya kepada Radar, Senin (3/8). Hingga saat ini, kata dia, Gapoktan Pringgandani sudah menyurati distanbunakhut sebnayak dua kali. Namun Farihin menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberian izin pembangunan ternak itu pada Pemerintah Kabupaten Cirebon. Karena hingga saat ini pemilik lahan masih sedang mengurus izin pembangunan ternak ayam tersebut. “Kalau kami berpikir, sayang kalau lahan produktif ini jadi ternak ayam. Apalagi limbahnya juga mengancam lahan produktif lainnya. Tapi semuanya kita serahkan pada pemerintah daerah Kabupaten Cirebon. Mohon ditinjau kembali, sekitar 1 hektare,” katanya. Terpisah, Sekretaris Distanbunakhut H Muhidin mengatakan, lahan pertanian di Desa Panguragan Lor tersebut termasuk lahan abadi. Artinya lahan tersebut tidak boleh dibangun baik perumahan, pabrik termasuk kandang ayam. “Bila dilihat aturannya, Panguragan Lor termasuk lahan abadi dan tidak boleh dibangun apa pun. Maka dari itu kami tidak akan memberikan izin untuk pembangunan kandang ayam itu,” jelasnya. Muhidin membeberkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan lahan abadi seluas 40 ribu hektare. Hal itu dilakukan untuk mempertahankan produksi dan ketahanan pangan di Kabupaten Cirebon. “Intinya tidak boleh dan tidak diizinkan. Maka dari itu saya sarankan pemilik untuk membangun di lahan lainnya dan bukan lahan produktif,” tegasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: