Dispenda Apresiasi Wajib Pajak Restoran
JAMBLANG - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon memberikan apresiasi kepada wajib pajak restoran. Salah satunya dengan menggelar gebyar undian pajak di Rumah Makan Alas Demang, Jamblang, kemarin (4/8). Pada gebyar undian itu, dispenda mengundi struk belanja konsumen di setiap rumah makan yang merupakan wajib pajak. Ribuan struk pun diundi untuk mendapatkan berbagai macam hadiah seperti dispenser, setrika, kulkas, mesin cuci hingga televisi LED 32 inch. Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon Denny Supdiana mengatakan, gebyar undian tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap para wajib pajak restoran yang selama ini taat membayar. Meski yang mendapatkan hadiah merupakan pengunjung, namun pengusaha tetap diuntungkan, karena terbantu promosi. \"Memang pengunjung yang mendapatkan, tapi kan ini juga sekalian jadi ajang promosi bagi mereka. Kita sebagai pemerintah daerah memberikan apresiasi, salah satunya membantu mereka mempromosikan diri agar diminati pengunjung,\" ujarnya, kemarin (4/8). Pengusaha restoran, kata dia, memang merupakan wajib pajak yang harus menyetorkan 10 persen omzetnya pada pemerintah sebagai pajak. Dan pengunjung rumah makan merupakan subjek pajak. \"Jadi kan dengan adanya undian ini setidaknya bisa menstimulasi pengunjung untuk datang lagi ke restoran tersebut. Ketika tahu ada undian dan menang, jelas ini menjadi salah satu kegiatan promosi yang menguntungkan bagi para wajib pajak,\" tuturnya. Denny pun berharap dengan adanya kegiatan ini, para wajib pajak bisa semakin berkontribusi dalam kegiatan pembangunan Kabupaten Cirebon melalui pajak. Pihaknya juga meminta para wajib pajak untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang ada. \"Saya harap kegiatan ini juga cukup memberikan dampak yang positif pada pendapatan pajak daerah. Dan para wajib pajak juga terstimulan untuk lebih taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada,\" tegasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: