Cabuli Anak Tetangga, Nelayan Ditangkap

Cabuli Anak Tetangga, Nelayan Ditangkap

INDRAMAYU - Suk (35) warga Kecamatan Sindang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu, karena diduga mencabuli anak dibawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan tersebut ditangkap setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar, aksi bejat tersangka dlakukan di saat rumah korban dalam keadaan sepi. Tersangka yang diduga sebelumnya sudah ada niatan ingin mencabuli korban, tiba-tiba masuk ke rumah tersebut. Sesampainya didalam, tersangka mendapati korban, sebut saja Mawar (15) tengah tertidur lelap di ruang keluarga. Kesempatan itu pun  tidak disia-siakan pelaku. Tubuh korban kemudian digerayangi. Melihat, korbannya tertidur nyenyak, tersangka kemudian menindih tubuh korban sembari tangannya berusaha membuka baju korban. Saat itu juga, korban tiba-tiba terbangun dan kaget melihat ada seseorang menindih tubuhnya. Korban kemudian menjerit dan berteriak minta tolong. Melihat korban terbangun, tersangka langsung kabur melarikan diri. Dipikir oleh Suk, korban tidak tahu bahwa dirinya yang melakukannya. Beberapa hari kemudian dirinya kembali melancarkan aksinya. Suk melakukan aksinya, saat korban sedang tidur dan situasi rumah dalam keadaan sepi. Namun, ketika dirinya hendak memerkosa, ibu korban bangun dan memergokinya. Hebatnya Suk berhasil lolos, karena dia langsung meminta maaf kepada ibu korban dan berjanji tidak akan mengulangi. Mungkin, karena Suk tetangganya dan malu jika perbuatan itu diketahui orang lain, ibu korban pun memaafkannya. Ternyata pelaku tidak kapok. Ia pun melakukan kembali aksi bejatnya itu. Perbuatannya dilakukan saat korban sedang tidur. Ketika melancarkan aksinya, korban kembali terbangun dan berteriak. Orang tua korban yang mengetahui tersangka berbuat lagi, kemudian melaporkannya ke polisi. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko melalui Kasat Reskrim AKP Niko N Adiputra didampingi Kanit PPA Hj Dwi Hartati membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Menurut dia, keluarga korban melaporkan perbuatan yang dilakukan tersangka Suk yang merupakan tetangganya. “ Suk, yang berprofesi nelayan itu kemudian kita tangkap di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya itu. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: