BKD Siapkan Sanksi Tegas

BKD Siapkan Sanksi Tegas

Buntut Mobdin yang Terparkir di Tempat Hiburan MAJALENGKA – Pemkab Majalengka berjanji akan menindak tegas oknum pejabat yang menyalahgunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi. Termasuk kasus mobdin yang terparkir di salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Cirebon. Bupati Majalengka, H Sutrisno SE MSi, melalui Kabag Humas, Drs Maman Sutiman, menuturkan, Pemkab Majalengka akan menindak segala pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh semua pegawai dan pejabat di lingkungan pemkab. “Kami berupaya tegas. Semua pelanggaran dan pelanggarnya akan diproses sesuai prosedur tanpa pandang bulu. Hal ini, karena tekad yang kuat dari Pak Bupati untuk mendisiplinkan semua aparaturnya dari praktik-praktik menyimpang,” tegas Maman, kepada Radar, kemarin (9/1). Mengenai prosesnya, kata dia, diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang diharapkan bisa bekerja profesional sesuai dengan tupoksinya dan peraturan perundangan yang berlaku. “Semestinya bisa kita laksanakan dengan optimal di lapangan untuk menjaga nama baik aparatur pemerintahan sebagai abdi Negara,” imbuhnya. Selain itu, lanjut Maman, hal ini tidak semata-mata dilakukan karena takut pada atasan, namun mesti dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sementara itu, Kepala BKD, Drs H Ahmad Sodikin MM, mengaku telah memanggil pemegang kendaraan untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawabannya. Dari hasil klarifikasi itu, BKD sudah menyiapkan sanksi tegas. Bentuknya, masih akan dipelajari sesuai dengan kesalahannya. “Yang pasti, sanksi ini dijatuhkan untuk memberi efek jera kepada pelaku, serta menjadi contoh bagi aparatur lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” imbuh pria yang akrab disapa Diki ini. Diki menambahkan, pada intinya, skala sanksi bagi aparatur pemerintahan terbagi dalam tiga garis besar. Di antaranya, teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindakan yang didasari atas ketidakpuasan kinerja mereka. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: