Dua Begal Motor Berhasil Dilumpuhkan
INDRAMAYU – Pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang selama ini membuat resah, akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas unit 1 Satreskrim Polres Indramayu. Kali ini dua orang pelaku, Mochammad Khafabi alias Abi alias Bengong (20), warga Blok Sukamembe, Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng, dan Abdul Hasim Wakhid alias Jalebang (33), warga Blok Mangun Desa Dukuhjati Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, berhasil dilumpuhkan. Mereka ditangkap di rumahnya, meski berusaha kabur dan melawan petugas. Petugas juga telah memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris. Akibatnya keduanya ambruk setelah kedua kakinya tertembus timah panas. “Saat itu keduanya melawan betugas dan berupaya kabur, sehingga anggota kami terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan di kaki,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Gotam Hidayat, Kasat Reskrim AKP Niko N Adi Putra, dan Kasubag Humas AKP Ramauli, akhir pekan kemarin. Polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka di antaranya sebilah celurit, dua pedang, sebuah sebo (penutup wajah) serta 12 unit sepeda motor berbagai merek. Selain kedua tersangka, petugas masih memburu pelaku begal lain yang telah diketahui identistasnya. “Masih ada sepuluh orang DPO, dan identitasnya sudah kami kantongi,” ujar kapolres. Keberhasilan penangkapan kawanan begal ini berawal dari laporan korban Trisno Susanto (20), mahasiswa asal Desa Tempel Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu dan Moh Burhanudin (30) seorang guru warga Desa Jatisawit Lor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Korban yang menggunakan motor melaju dari arah Indramayu menuju Cirebon. Saat melintas di jalan raya Desa Majakerta Kecamatan Balongan, tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan motor Honda Tiger. Mereka langsung memukul tangan korban dengan potongan kayu, sehingga membuat korban bersama motornya terjatuh. Sesaat kemudian muncul pelaku lainnya yang berjumlah 4 orang. Mereka mendatangi korban yang sedang kesakitan yang langsung mengancam dengan golok. Pelaku hanya bisa pasrah melihat motornya dibawa kabur. \"Para pelaku sudah kerap melakukan aksi di sejumlah wilayah. Baik di wilayah Indramayu, Cirebon, Kuningan, Subang dan Majalengka,” jelas kapolres. Sementara untuk wilayah Indramayu, aksi yang telah dilakukan di antaranya di daerah Krangkeng, salah satu korbannya anggota Brimob. Kemudian empat TKP di wilayah Kecamatan Balongan, dan satu TKP di Karangampel yang juga korbannya seorang anggota Polri. Kapolres menegaskan, kedua tersangka ini diancam Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun, dan Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamaya 12 tahun.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: