Gapoktan Klaim 80 Persen Lahan Sawah Gagal Panen  

Gapoktan Klaim 80 Persen Lahan Sawah Gagal Panen  

GEGESIK – Gabungan kelompok tani (gapoktan) dari berbagai desa di Kecamatan Gegesik mengklaim sawah yang mengalami gagal panen lebih dari yang dilaporkan Unit Pelaksana Teknis Peternakan dan Kehutanan (UPT Tanakhut). Hal tersebut berbeda dengan yang dilaporkan UPT Tanakhut pada rapat koordinasi dengan seluruh gapoktan se-Kecamatan Gegesik yang menyebut hanya sekitar 65% sawah yang tidak bisa ditanami. Ketua Gapoktan Desa Jagapura Kulon H Uuk Kujaeni menyebutkan, data yang dilaporkan oleh UPT Tanakhut sepenuhnya salah. Karena di Desa Jagapura Lor sendiri 70%-nya dipastikan mengalami gagal panen. Kemudian  areal sawah di Jagapura Wetan seluruhnya gagal panen. Selanjutnya lahan sawah di Desa Jagapura tidak bisa ditanami, dan Jagapura Kulon hanya 20% saja yang bisa ditanami. “Para petani di Jagapura ini sudah dipastikan gagal penan. Karena itu, UPT Tanakhut sepenuhnya salah dalam melakukan pendataan. Masa dengan kondisi yang kritis ini masih dibilang belum bisa dibilang gagal panen,” katanya. Uuk mempertanyakan laporan UPT Tanakhut. Karena menurutnya, lahan sawah di tiga desa saja sudah lebih dari 2.000 hektare, atau 80% yang gagal panen ataupun tidak bisa ditanam. Sementara menurut Kepala Upt Tanakhut Kecamatan Gegsik Darwadi, areal persawahan di wilayahnya yang tertanam sekitar 3.745 dari 5.266 hektare. Darwadi juga memaparkan, kekeringan yang dialami areal sawah juga memliliki kategori masing-masing yakni ringan, sedang dan berat. Yang terancam kekeringan sekitar 938 hektare. Kemudian kategori yang mengalami kekeringan ringan 666 hektare. Sementara kategori yang mengalmi kekeringan sedang sekitar 869 hektare. Dan yang mengalami kekeringan berat 265 hektare. “Dalam hal ini belum ada sawah yang mengalami puso, karena padi masih dalam usia bunting,” ujar Darwadi. “Jika tanaman padi ini sudah mengeluarkan bulir padi, dan tidak hidup, bisa dikatakan gagal panen. Kan padi ini belum mengeluarkan bulir padi, jadi belum bisa dinyatakan gagal panen,” ujarnya lagi. Data tersebut, kata Darwadi, setiap minggu akan mengalami perubahan yang selalu dilaporkan dari UPT ke Dinas Pertanian, Perkebunan, peternakan dan Kehutanan. Selain itu, jika memang nanti ada sawah yang benar-benar mengalami gagal panen maka pihaknya akan melakukan pendataan kembali untuk mengajukan kompensasi dari pemerintah. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: