Izin Tanda Daftar Gudang Toko Shinta Dicabut

Izin Tanda Daftar Gudang Toko Shinta Dicabut

KUNINGAN - Belum ada keputusan resmi dari Sekda Kuningan Drs H Yosep Setiawan MSi terkait penutupan gudang Toko Shinta di Jalan Veteran. Padahal, beberapa waktu lalu sudah dikunjungi langsung oleh tim hingga mengkajinya. Namun bahwa izin tanda daftar gudang tersebut sudah dicabut. Dengan begitu, maka sudah dipastikan gudang Toko Shinta tidak bisa digunakan lagi. Tentu hal ini disambut gembira oleh warga karena gudang yang sudah terbakar dua kali itu selama ini dinilai membahayakan. “Hasil kajian tim sudah diserahkan kepada Pak Sekda hari ini (kemarin, red). Nanti akhir Agustus sudah ada keputusannya. Tapi, mengenai izin TDG (tanda daftar gudang), memang sudah pasti dicabut,” ucap Kasatpol PP Kuningan, Deni Hamdani MSi  kepada Radar, kemarin (13/8). Deni menyebutkan, dengan pencabutan izin TDG, maka pihaknya menyarankan tempat itu menjadi ruang terbuka hijau. Dengan begitu bisa lebih bermanfaat. Pihaknya tidak menampik, hingga saat ini ada laporan bahwa gudang Toko Shinta masih kerap digunakan. Dengan adanya hasil keputusan yang merupakan hasil kajian, maka akan ada kepastian status untuk gudang tersebut. “Apa yang dilakukan oleh pemerintah, menjadi bukti bahwa tuntutan warga mengenai gudang tersebut direspons,” jelas mantan camat Cilimus itu. Sementara itu, Lurah Kuningan, Deni Rosmayadi menyebut, meski ada desakan tidak boleh digunakan, tapi ternyata gudang masih digunakan. Dia sendiri beberapa kali melihat ada mobil tengah mangangkut barang dari gudang tersebut. “Ini buktinya kalau gudang Toko Shinta masih beroperasi. Saya tegur kepada pemiliknya. Namun tidak digubris dan sekarang keputusannya ada di pemerintah yang lebih tinggi,” ucapnya. Dari pantauan Radar, gudang tersebut sepertinya masih digunakan. Sebagai bukti, Selasa lalu  (11/8) ketika Radar melintas, terlihat berjejer kendaraan bermotor. “Saya sih pernah melihat ada mobil tengah mengangkut barang sedang diparkir di depan pintu gudang,” ucap pria yang mengaku bernama Ismail kepada Radar. Sebelumnya, tuntutan warga terkait masalah gudang Toko Shinta agar dibongkar atau direlokasi direspons oleh pihak Pemkab Kuningan. Sebagai bukti, belum lama ini digelar rapat yang membahas keberadaan gudang toko tersebut. Rapat dipimpin Kasatpol PP Deni Hamdani yang dihadiri pihak dari DTRCK, BPPT, Dishub, lurah Kuningan, serta kasi trantib Kecamatan Kuningan. Acara digelar di Aula Satpol PP. Setelah beres rapat, tim meninjau  lokasi  ke Jalan Veteran Nomor 37 Kuningan. Mereka dari dekat melihat bangunan Toko Shinta yang dua kali terbakar. “Kita sekarang lagi tunggu hasil kajian tertulis dari tiap SKPD. Pada prinsipnya, pemilik gudang tidak keberatan relokasi ke lokasi sesuai RTRW (rencana tata ruang dan wilayah) yang telah ditentukan,” ucap  Sekretaris Satpol PP, Indra Nugraha Ishak SSTP MSi kepada Radar, belum lama ini. Sebelumnya,  kejadian terbakarnya gudang pada tanggal 10 Juli lalu,  kembali menyulut emosi warga karena mereka merasa dibohongi. Sebab, pada tahun 2013 Bupati Aang melarang bangunan itu dijadikan gudang. Tapi, larangan itu tidak digubris oleh sang pemilik. Ini terbukti dengan masih digunakannya gudang tersebut. “Pokoknya, kami minta gudang itu dibongkar. Kalau tidak, kami akan terus bergerak menuntut untuk dibongkar. Kalau tidak dibongkar berbahaya karena bangunan bisa roboh sehingga menimpan rumah warga,” ucap Wahyu, warga Blok Cijalim Keluraha Kuningan, saat itu. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: