Pilkada Lebih Baik Diundur
Hari Ini Batas Akhir Penelitian Ulang Berkas INDRAMAYU- Banyak kalangan mulai memprediksi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indramayu akan diundur hingga 2017 mendatang. Apalagi, bakal calon wakil bupati yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Rastawiguna terus mempersoalkan proses verifikasi berkas, meski dirinya tak pernah menyerahkan berkas yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di lain pihak, proses verifikasi KPU akan menentukan apakah kedua pasangan calon, yaitu Toto Sucartono SE MBA-Drs H Rastawiguna (THR) dan Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi MSi (Andi) akan lolos, atau ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dinyatakan gugur. Ketua KPU Indramayu M Hadi Ramdlan SAg didampingi Komisioner KPU Divisi Teknis Drs H Madri menjelaskan, seluruh kelengkapan berkas yang sudah diterima oleh KPU langsung diteliti ulang. Bahkan ketika ada berkas persyaratan yang meragukan, KPU langsung mengkonfirmasi ke institusi terkait. Misalnya untuk laporan harta kekayaan, KPU mengkonfirmasi ke KPK. Kemudian untuk laporan pajak juga mengkonfirmasi ke kantor pajak, apakah sesuai atau tidak. Begitu juga dengan berkas persyaratan lainnya. Menyinggung tentang adanya berkas persyaratan dari cawabup H Rastawiguna, yang mengaku belum diserahkan ke KPU, Madri kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima lengkap seluruh berkas persyaratan pada tanggal 7 Agustus 2015 lalu. Adapun yang menyerahkan adalah dari tim Toto Sucartono-H Rastawiguna, yaitu Ike dan H Sirodjudin SP. “Kalau H Rasta mengaku belum melengkapi berkas persyaratan, mestinya bisa ditanyakan ke partai pengusung. Karena kami dari KPU hanya menerima berkas persyaratan, dan pada tanggal 7 Agustus dinyatakan lengkap. Selanjutnya kami melakukan penelitian ulang berkas dari tanggal 7 sampai 14 Agustus 2015,” jelas Madri. Dikatakan Madri, apabila dari hasil verifikasi ternyata masih ada yang tidak memenuhi syarat, tentunya dinyatakan gugur. Dengan demikian hanya ada satu pasangan calon. Sementara apabila hanya ada satu pasangan calon yang lolos, maka KPU akan membuka pendaftaran kembali. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Seperti diberitakan sebelumnya, H Rastawiguna mengaku heran karena berkas persyaratan dirinya ternyata sudah dinyatakan lengkap. Padahal ia mengaku masih memiliki kekurangan, yaitu surat tentang pajak dan surat keterangan tidak memiliki hutang dari Pengadilan Negeri. Sementara pihak KPU Indramayu berdalih kalau mereka sudah menerima seluruh berkas persyaratan pasangan Toto Sucartono–H Rastawiguna secara lengkap dari tim sukses pasangan ini. Hanya saja, KPU memang masih melakukan penelitian ulang terhadap seluruh berkas yang masuk. “Kita tunggu sajalah sampai verifikasi berkas selesai. Kalau memang tidak sesuai tentunya kami juga akan mencoret,” ujar Madri. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: