PJU Pantura Mati

PJU Pantura Mati

TENGAHTANI – Sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalur nasional Pantura khususnya di Kecamatan Tengahtani mati. Di jalur utama pantura yang melintasi Desa Kemlaka terhitung ada 4 sampai dengan 5 lampu penerangan jalan umum yang mati total. “Sudah lama mas, tahunan kalau dihitung waktu sih,” ujar Masradi, warga Desa Kemlaka Kecamatan Tengahtani, kemarin. Situasi ini rupanya tidak digubris oleh pihak terkait. Pasalnya, menurut Masradi sampai dengan saat ini lampu tersebut tidak diperbaiki. “Saya perhatikan, waktu jalan ini dipadati pemudik, ternyata tidak diperbaiki. Padahal, momentumnya tahunan dan nasional pula,” tuturnya. Sebagai warga, pihaknya pernah mengajukan proposal kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk dilakukan perbaikan. Namun, sampai dengan saat ini belum ada tindakan nyata. “Ya saya tidak tahu Dinas Perhubungan mana, yang penting diperbaiki, karena ini penting baik kami yang saban hari melintasi jalan ini,” ungkapnya. Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon DR Iis Krisnandar SH CN mengatakan lampu penerangan jalan umum yang terdapat di jalur utama pantura, merupakan kewenangan pusat. Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, hanya menangani lampu penerangan jalan umum yang berdiri di jalan kabupaten. “Saya mengerti apa yang dirasakan oleh warga yang berada di sekitar jalur utama pantura, tapi kewenangan kami hanya sebatas pada jalan kabupaten,” katanya. Walaupun demikian, pihaknya tidak pernah lepas untuk mengusulkan baik ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat maupun kepada Kementerian Perhubungan di Jakarta. Sebab, yang merasakan dampak langsung dari matinya lampu penerangan umum adalah masyarakat Kabupaten Cirebon. “Kita berupaya untuk koordinasi dengan instansi yang lebih tinggi agar Kabupaten Cirebon lebih diperhatikan, apalagi saat ini sudah menjadi primadona pendatang. Hal utama yang harus diperhatikan adalah pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum,” bebernya. Dia juga meminta pengertian masyarakat Kabupaten Cirebon yang berada di pelosok, khususnya yang dilintasi jalan kabupaten, jika lampu penerangan jalan umum masih belum dipenuhi dengan maksimal. “Dengan anggaran yang kami miliki, kita akan tetap berikan yang terbaik untuk masyarakat,” ungkapnya. Terpisah, Direktur Jaringan Informasi Rakyat (JARAK) Hengki Hendri Mas’ad mengungkapkan hak-hak publik seperti pemenuhan akan penerangan jalan umum mutlak harus diberikan pemerintah kepada rakyatnya. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang. “Apapun alasannya, undang-undang telah mengamanatkan. Jadi, pemerintah harus bertanggungjawab untuk menyediakan pelayanan publik bagi masyarakatnya,” ungkapnya. Kewenangan dan anggaran bukan menjadi persoalan dasar terhambatnya pelayanan publik. Justru, harus dicarikan solusinya bersama-sama, agar apa yang menjadi amanah undang-undang ini bisa terwujud. “Eksekutif dan legislative harus berembuk, apalagi dalam 18 program unggulan  termaktub cirebon terang yang artinya jalan di Kabupaten Cirebon harus mempunyai lampu penerangan umum,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: