PPK Enggan Tanda Tangan, DAK Rp96 M Berpotensi Hilang

PPK Enggan Tanda Tangan, DAK Rp96 M Berpotensi Hilang

KESAMBI - Pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemerintah Kota Cirebon. Dana tersebut dimasukan ke satu bidang saja, yakni Bidang Bina Marga DPUPESDM Kota Cirebon. Dana DAK pembangunan jalan dan infrastruktur kota itu mencapai Rp96 miliar. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mau memberikan tanda tangan persetujuan. Alhasil, pelaksanaan proyek tertunda dan belum jelas. Menurut sumber Radar, alasan tidak mau tanda tangan yang dilakukan PPK proyek Rp96 miliar itu, karena proyek disebut telah terkondisikan oleh pejabat tinggi. Sehingga, khawatir perjalanannya akan menuai masalah. Pada sisi lain, waktu pengerjaan hanya menyisakan empat bulan. Anggaran yang lebih dari proyek pembangunan gedung setda delapan lantai itu harus dihabiskan pada akhir tahun anggaran 2015 atau Desember nanti. “PPK takut terjerat hukum, jadi tidak mau tanda tangan,” terang sumber Radar tersebut, Kamis (20/8). Terkait hal itu, saat dikonfirmasi Kepala DPUPESDM Kota Cirebon Ir H Yoyon Indrayana MT mengatakan, anggaran DAK itu memang bernilai Rp96 miliar dan masuk pada salah satu bidang saja, yakni Bidang Bina Marga. Menurut Yoyon, pemberian anggaran itu merupakan program Jokowi untuk pembangunan infrastruktur khususnya perbaikan jalan di seluruh Kota Cirebon. “Ini programnya Presiden Jokowi. Kita harus menjalankan dengan baik,” ucapnya kepada Radar melalui sambungan telepon di Jakarta. Hingga saat ini, lanjut Yoyon, program pembangunan infrastruktur dari dana DAK senilai Rp96 miliar itu masih belum masuk tahap lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pasalnya, masih ada syarat administrasi yang belum terpenuhi. Terkait informasi tidak mau tanda tangan dari PPK, Yoyon mengatakan hal itu salah satu kendala administrasi yang belum terpenuhi untuk masuk lelang. “Itu salah satunya. Kami akan mencari solusi agar pekerjaan ini bisa berjalan. Karena ini untuk pembangunan kota,” tukasnya. Bahkan, sikap tidak mau tanda tangan dokumen kerja yang dilakukan PPK tersebut, termasuk menghambat program kerja pembangunan yang diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi. Padahal, sebagai pejabat pasti mengandung resiko atas jabatannya. Karena, tugas dan tanggung jawab kerja menjadi bagian tidak terpisahkan. Sepanjang bekerja sesuai aturan yang berlaku, tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas pembangunan. “Sudah menjadi resiko jabatan di mana pun berada. Kerja tidak boleh pilih-pilih. Langsung saja kerjakan apa yang telah menjadi tupoksi. Asal sesuai aturan itu menjadi pegangan,” paparnya. Akan sangat disayangkan jika pembangunan Kota Cirebon melambat karena proyek DAK Rp96 miliar itu tidak berjalan. Padahal, ujar Yoyon, dana itu didapatkan susah payah dan sangat dinantikan untuk pembangunan kota. Terkait waktu yang sudah memasuki minggu terakhir bulan Agustus, alumni S-2 Teknik Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini meyakinkan secara teknis cukup dan tidak ada persoalan. Dengan demikian, jika sampai akhir Agustus masuk lelang dan awal September bisa dikerjakan, pembangunan Kota Cirebon akan semakin baik dengan dana dari bantuan pemerintah pusat tersebut. Pengamat pemerintahan Haris Sudiyana mengatakan, anggaran DAK tahun 2015 itu tidak mudah mendapatkan sampai Rp96 miliar. Jika tidak terserap dalam tahun anggaran yang ditentukan, sanksi dari pemerintah pusat untuk Pemkot Cirebon cukup berat. Yaitu pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun 2016. Padahal, DAU itu menjadi salah satu instrumen anggaran wajib untuk berbagai kegiatan, salah satunya membayar gaji pegawai. “Dana DAK yang ada di Bina Marga harus digelar. Ada Rp96 miliar, angka yang sangat besar bagi Pemkot Cirebon,” ujarnya. Jika PPK tidak mau membubuhkan tanda tangan, proses tanda tangan bisa diloncat ke Pengguna Anggaran (PA). Namun, lanjut Haris, walikota harus membuat pernyataan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran DAK tersebut. Selama ini, dia menilai anggaran DAK rawan disalahgunakan dan dikuasai pejabat yang berpengaruh. Karena itu, Haris mengingatkan untuk lebih berhati-hati jika tidak ingin tersangkut hukum. “Saya dapat informasi, penegak hukum sudah memantau proyek Rp96 miliar ini. Asal sesuai aturan tidak perlu khawatir dan takut,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: