Penimbun Satu Ton Solar Terungkap

Penimbun Satu Ton Solar Terungkap

Pelaku Terancam Denda Rp30-60 Miliar INDRAMAYU- Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Sedikitnya satu ton solar bersubsidi berhasil disita dari tangan tersangka, Dul (28), warga Dusun Sukajadi, Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Polisi kini masih melakukan penyidikan dengan meminta keterangan dari pelaku serta saksi-saksi. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), AKP Niko N Adi Putra dan Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon, membenarkan jajarannya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penimbunan BBM. Dijelaskan, Dul diamankan bersama barang buktinya berupa BBM jenis solar sebanyak 975 liter solar bersubsidi di rumahnya yang dimasukan ke dalam empat drum masing-masing berisikan 200 liter. Kemudian, didapati juga lima jeriken berisi penuh solar sebanyak 35 liter. Perlengkapan takar solar berupa ember, corong dan selang juga diamankan. BBM jenis solar milik Dul itu, tidak dilengkapi dengan dokumen yang seharusnya. Saat ini pelaku bersama barang buktinya dibawa ke mapolres Indramayu. \"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi, sehingga kami berhasil mengungkap kasus ini,” tandas kapolres. Akibat perbuatan ini, tersangka dikenai Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf c, d, juncto Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman tiga hingga enam tahun penjara dengan denda antara Rp30-60 miliar. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: