Puluhan Calon Advokat Ikuti PKPA
Digelar Kerjasama FH Unswagati dengan Peradi CIREBON - Sekitar 50 orang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Fakultas Hukum Unswagati bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di kampus III Unswagati Jl Terusan Pemuda, Kota Cirebon, Sabtu (22/8). Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Dekan FH Unswagati Prof Dr Ibnu Artadi SH MHum, Sekretaris DPC Peradi Cirebon Ibnu Kholik SH MH, Ketua DPC Peradi Cirebon P Ruslan Amiril Mukminin SH, dan Ketua Panitia Pelaksana Hj Djuhariah SH MH. Dekan FH Unswagati Prof Dr Ibnu Artadi mengapresiasi DPN Peradi yang telah menggandeng FH unswagati melakukan kerjasama dengan menyelenggarakan PKPA bagi mereka yang ingin meniti karier menjadi seorang advokat. “Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama FH Unswagati dengan Peradi. Perlu diketahui bahwa PKPA ini sudah 5 kali digelar, bahkan tingkat kelulusannya lumayan tinggi,” ucapnya. Namun demikian, Ibnu Artadi mengingatkan, peserta untuk serius mengikuti PKPA yang dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu ini. Apalagi Peradi membuat aturan ketat yakni minimal 80 persen tingkat kehadiran sebagai syarat untuk kelulusan. “Pelaksanaan PKPA dan ujian Profesi Advokat sangat ketat, urusan administrasi pendaftaran juga harus melalui Peradi bukan Unswagati. Ini untuk mewujudkan zero KKN. Makanya, prosentase absensi harus dipenuhi. Tahun lalu ada yang tidak lulus karena daftar hadirnya kurang dari 80 persen,” ujarnya. Ibnu tidak menampik dari waktu ke waktu animo publik untuk menggeluti profesi menjadi seorang advokat selalu meningkat. “Karenanya, advokat-advokat ke depan yang dilahirkan oleh Peradi yang terpenting adalah kredibel dan akuntabel. Terkadang proses penegakan hukum kadang dicabik-cabik penegak hukum sendiri termasuk di transaksionalkan,” tegasnya. Sementara itu, Sekretaris DPC Peradi Cirebon Ibnu Kholik SH MH menjelaskan, proses menjadi advokat sangat sulit dan ketat. Bahkan Peradi membuat aturan yang sangat ketat untuk bisa menjadi advokat yang diakui oleh Peradi. Ibnu mencontohkan keponakan pengurus DPN Peradi mengikuti tes calon advokat yang gagal walaupun keponakan pengurus DPN peradi. “Seleksinya sangat ketat dan tidak mudah. Untuk itu gunakan waktu sebaik-baiknya selama mengikuti PKPA sehingga saat ujian profesi advokat bisa lulus,” ujarnya. (abd/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: