Pajak Reklame Bisa Berkurang 1,5 Miliar

Pajak Reklame Bisa Berkurang 1,5 Miliar

CIREBON- Target pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Cirebon dari sektor pajak reklame bakal merosot Rp1,5 miliar per tahunnya. Ini akan terjadi jika perda larangan merokok disahkan. Kepala Bidang Pajak I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Dede Achmady, mengatakan, kerugian Rp1,5 miliar itu dapat dilihat berdasarkan data DPPKAD 2014. “Pendapatan yang paling besar dari reklame itu dari iklan rokok. Jadi ketika perda rokok disahkan, maka penurunan PAD dari pajak sangat sifinifikan. Kendati demikian, kami akan coba genjot dari sektor lain,” ujar Dede kepada Radar, Selasa (25/8). Menurutnya, di dalam PP Nomor 109 tahun 2012 tidak ada larangan secara khusus, hanya mengatur larangan pemasangan iklan di tempat-tempat tertentu, seperti sekolah, rumah sakit, instansi atau perkantoran. Tapi, di dalam PP tersebut tidak dijelaskan secara rinci jarak pemasangan iklan rokok. “Oleh karena itu, dalam pembahasan rancangan raperda tentang rokok ini harus dirinci lagi seperti apa. Sebab, banyak vendor dan advertising yang telah menjalin kerja sama kontrak dengan perusahaan rokok terkait iklan,” terangnya. Dede mengungkapkan, memang dari 8 sektor pajak, reklame bukan penyumbang terbesar PAD. Tapi, angka Rp1,5 miliar itu merupakan hal yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Cirebon. “Pajak terbesar yang pertama dari restoran, sementara reklame berada di urutan ketiga, setelah pajak penerangan jalan,” bebernya. Tahun 2015, target PAD dari delapan pajak sangat bervariatif. Pajak hotel targetnya Rp8 miliar, sementara realisasi sampai Juni sudah Rp4,7 miliar atau 58 persen. Pajak restoran target Rp19 miliar dan baru terealisasi Rp10 miliar atau 50 persen, pajak hiburan Rp3,2 miliar sudah terealisasi Rp2,1 miliar atau 66 persen. Untuk pajak reklame targetnya Rp3,6 miliar yang baru terealisasi Rp2,6 miliar atau 72 persen. Pajak parkir di luar badan jalan Rp1,7 miliar baru terealisasi Rp929 juta atau 53 persen, pajak air tanah targetnya Rp61 juta baru terealisasi Rp30 juta atau 50 persen, sementara pajak sarang burung walet nol. “Ketika pajak reklame rokok dinolkan, secara otomatis PAD dari pajak reklame akan berkurang. Yang dirugikan bukan hanya pemerintah kota, tapi vendor dan advertising pun banyak mengeluhkan ketika perda rokok itu disahkan,” ucapnya. Dia mengaku, tidak mengetahui berapa secara keseluruhan jumlah reklame rokok yang selama ini terpasang di Kota Cirebon. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: