Tukang Las Dikenai Wajib Lapor, Pegawai Disperindag Ikut Disidik

Tukang Las Dikenai Wajib Lapor, Pegawai Disperindag Ikut Disidik

SATUAN Reskrim Polres Cirebon sudah memeriksa tukang las yang sebelumnya tengah melakukan renovasi di pasar tersebut. Sebagaimana banyak dugaan yang beredar, sumber api disebut-sebut berasal dari percikan api las. Api kemudian mengenai kios yang berada di bawahnya, lalu dengan cepat membekar semua kios di pasar itu. Setelah menjalani pemeriksaan, tukang las berinisial RY itu dilepaskan polisi. “Kami lepaskan karena belum ada bukti yang mengarah pada tukang las itu. Dia hanya dikenai wajib lapor, karena penyebab kebakaran harus menunggu hasil Puslabfor Mabes Polri,” ujar Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto melalui Kasat Reskrim AKP Jarot Sungkowo. Dikatakatan Jarot, pekerjaan las pada kanopi pasar itu merupakan proyek pemeliharaan yang biasa dilakukan Disperindag Kabupaten Cirebon dengan menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana pemeliharaan. “Itu dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Disperindag. Namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. Selain RY, pihak kepolisianpun turut memanggil dua pekerja lainnya dari pihak pekerja proyek itu. Antara lain pria berinisial M yang bertindak sebagai mandor proyek, dan S sebagai pemegang proyek perbaikan. “Mereka kami periksa, namun belum menemukan titik terang. Dan belum adanya dugaan mengarah ke pekerja proyek. Kita harus menunggu hasil dari tim Forensik Mabes Polri,” ujarnya. Masih dikatakan Jarot, selain ketiga pekerja proyek pemeliharaan pasar, pihaknya pun memeriksa salah seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) dari Disperindag Kabupaten Cirebon. “Dan tidak menutup kemungkinan kami pun akan memeriksa Kepala Disperindag. Jika diperlukan untuk membantu menemukan titik terang dari insiden itu.Tapi saat ini kami belum memanggilnya karena belum diperlukan,“ tuturnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: