Pilkada Kota Cirebon Butuh Rp36 Miliar

Pilkada Kota Cirebon Butuh Rp36 Miliar

Masa Kerja Diperpanjang, Beri Kesempatan kepada Kontestan untuk Menggugat CIREBON - Para calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada mendatang, tidak usah repot lagi menyiapkan dana kampanye. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2015, dana kampanye pilkada selama masa tahapan kampanye bakal didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Perihal itu pun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cirebon sudah menyiapkan pengusulan anggaran kepada Pemerintah Kota Cirebon. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cirebon Emirzal Hamdani menyebutkan total anggaran yang dibutuhkan dalam gelaran pilkada 2018 mendatang sebesar Rp36 miliar. Sebesar Rp10 miliar disiapkan untuk anggaran kampanye berupa pemasangan alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk, pamflet dan lainnya. \"Kemarin pada bulan April berdasarkan Permendagri No 57 2009 kita ajukan Rp36 miliar. Kenapa angaran itu membengkak, karena berdasarkan UU yang baru nomor 8 2015 pengadaan alat peraga kampanye seperti baliho spanduk pamflet diadakan oleh KPU yang berasal dari keuangan pemerintah daerah. Yang tadinya dilakukan oleh masing-masing calon,\" ungkap Emirzal saat berkunjung ke Radar Cirebon, Selasa (25/8). Dari Rp36 miliar itu, KPU telah menganggarkan sekitar Rp10 Milyar untuk pemasangan APK. Angka ini mengalahkan anggaran pengadaan logistik pilkada itu sendiri. Namun KPUD tidak bisa berbuat banyak. \"Kita harus munculkan anggaran ini, karena ini amanat undang-undang,\" ungkapnya. Sementara, dengan Permedagri 44 tahun 2015 dan permendagri no 51 2015 KPUD menyesuaikan kembali untuk usulan anggaran. Pasalnya, dengan peraturan baru itu, disebutkan jikalau pembuatan kartu tanda pemilih sudah tidak diperlukan kembali. Itu artinya, akan ada pengurangan anggaran. Dengan tidak adanya pembuatan kartu tanda pemilih ini, KPU hanya bisa menghemat sekitar Rp500 juta. \"Nah adanya peraturan ini kita bisa menghemat tapi juga ada penambahan item, berupa pengadaan alat peraga kampanye dan juga penambahan masa kerja yang tadinya hanya 8 bulan kini ditambah menjadi 12 bulan,\" sebutnya. Adanya penambahan masa tahapan pilkada ini, lantaran KPU memberikan kesempatan adanya gugatan hasil pilkada. Dengan demikian, maka harus ada pembahasan kembali dengan pemerintah daerah. Rencananya, KPUD akan menemui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas anggaran pilkada 2018 mendatang. \"Berdasarkan UU kita memang diberikan kewenangan untuk menyusun rencana dan program kegiatan pilkada di Kota Cirebon,\" ujarnya. Dalam penyusunan itu, KPU mengajukan ke pemerintah daerah perihal anggaran pilkada. Untuk selanjutnya dibahas bersama KPU, Panwaslu dan TAPD. \"Pembahasan anggaran ini sudah kita lakukan sekali pada bulan April kemarin, tapi dengan adanya permedagri baru kita harus bahas kembali,\" kata Emir. Selain di anggaran kegiatan khusus pelaksanakan pilkada. Pihaknya juga akan mengusulkan anggaran support untuk pra tahapan pilkada. \"Ini beda lagi,\" ungkapnya. Saat ini KPUD menyiapkan perencanaan anggaran, setelah itu membuat regulasi dan peraturan KPU kota cirebon. \"Setelah selesai, baru kita masuk ke tahapannya PPK dan PPS, kemudian sosialisasi dan kampanye,\" bebernya. Ada anggaran pilkada menggunakan uang APBD ini, salah satu semangat untuk menghindari dari jeratan kasus hukum. Pasalnya, dengan biaya kampanye yang besar dikhawatirkan para calon kepala daerah motivasinya hanya balik modal. \"Memang kita tekan supaya calon kepala daerah nanti itu, mengeluarkan modal sekecil-kecilnya, supaya mereka bisa langsung kerja dan tidak berpikir balik modal,\" unkapnya. Dalam kesempatan itu Emir juga ditemani oleh tiga komisioner KPU, yakni Moh Arif, Moh Iwan dan Dita Hudayani. (jml)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: