Krisis Blanko KTP Elektronik Berakhir

Krisis Blanko KTP Elektronik Berakhir

Disdukcapil Dapat Kiriman 5.000 Blanko dari Kemendagri PEKALIPAN - Krisis blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) akan segera berakhir. Hal ini lantaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon sudah menerima sebanyak 4.000 hingga 5.000 blanko KTP-el dari Kemendagri. \"Memang betul, kita sudah mendapatkan blanko dari kemendagri. Ada sebanyak 4.000 hingga 5.000,\" ungkap Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Cirebon, Drs H Agus Muharam MPd kepada Radar, Rabu (26/8). Ia memastikan pencetakan KTP-el yang sempat terhenti karena blanko habis, akan segera dimulai pada awal bulan September 2015 mendatang. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data warga yang akan dilakukan pencetakan. \"Kita lakukan bertahap, prioritaskan dulu warga yang sudah mendapatkan Surat Keterangan pengganti KTP-el. Kemudian ada juga data perekaman yang masih numpuk di setiap kecamatan,\" ujarnya. Skala prioritas ini ditetapkan, karena menyangkut jumlah blanko KTP-el yang terbatas. Maka, pihaknya mengimbau kepada warga agar menjaga KTP elektronik supaya tidak rusak. \"Kalau yang sudah lepek-lepek rusak sedikit, ya masih bisa diawet-awet saja, karena kita hanya diberi blanko 5.000,\" tukasnya. Dalam dua minggu ke depan, Disdukcapil mulai mencetak sekitar 3.500 KTP-el yang tertunda. Sementara sisanya sekitar 1.000 blanko sebagai cadangan untuk hal-hal yang urgen. \"Ya mudah-mudahan ini bisa sedikit membantu masyarakat,\" ungkapnya. Sementara, Camat Pekalipan, Edi Siswoyo mengatakan, pihaknya sudah diminta oleh Disdukcapil untuk mengirimkan data perihal warga yang belum mendapatkan KTP-el. Menurutnya, ada 453 KTP-el yang belum tercetak. Sementara Kecamatan Pekalipan mendapatkan jatah pencetakan sebanyak 500 buah. \"Kita masih terus ada pelayanan KTP-el dan perekeman. Ada juga yang minta perubahan status. Kita malah repot karena dari Kecamatan Kesambi dan Lemahwungkuk merekam di sini, karena alatnya rusak,\" ungkapnya. Disebutkan dia, ada 28 ribu penduduk Kecamatan Pekalipan yang wajib memiliki KTP. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: