Keberadaan Warga Asing Harus Diawasi
KEDAWUNG – Pemberlakuan bebas visa kepada pelancong yang masuk ke wilayah hukum Indonesia, membuat kantor imigrasi waspada terhadap lalu lintas WNA. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, I Wayan Sukerta mengatakan kebijakan bebas visa bagi warga negara asing memberikan dampak bagi pelayanan di kantor imigrasi seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat. Pengawasan terhadap keberadaan orang asing mutlak dilakukan, agar keberadaan mereka mampu memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi kesejahteraan masyarakat. “Intensifkan tim Pengawasan Orang Asing (PORA), sehingga bisa menjadi kekuatan yang sinergi antara aparatur pemerintahan,” tuturnya. Kemudian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Yudanus Dekiwanto menambahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mempunyai layanan aplikasi pendaftran orang asing. Hotel atau tempat penginapan wajib melaporkan kebaradaan orang asing sehingga keberadaan mereka bisa terdeteksi. “Layanan ini, bertujuan agar orang asing yang ada di wilayah adalah orang asing yang bermanfaat untuk masyarakat, kalau tidak kita deportasi,” imbuhnya. Pihaknya pun meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing apabila dilihat dari tindakannya mencurigakan. “Kalau ada yang mencurigakan dari warga asing di dekat pemukiman anda, segera laporkan kepada kami,” tegasnya. Sementara, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, jumlah warga asing yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon sebanyak 100 orang (lembaga/kedinasan) dan 12 orang (perorangan), Kota Cirebon sebanyak 55 orang (lembaga/kedinasan) dan 27 orang (perorangan), Kabupaten Indramayu 55 orang (lembaga/kedinasan) dan 16 orang (perorangan), Kabupaten Majalengka 49 orang (lembaga/kedinasan) dan 5 orang (perorangan) dan Kabupaten Kuningan 9 orang (lembaga/kedinasan) dan 10 orang (perorangan. “Kabupaten Cirebon terbanyak, karena ada perusahaan multinasional dan industri rotan,” Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budianto. Baru-baru ini, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon tengah menangani persoalan izin tinggal warga negara Korea Selatan. Dia tidak memiliki paspor dan setelah dilacak izin tinggalnya berakhir sejak 2012. “Kita tengah memprosesnya,” imbuhnya. Dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang memberlakukan kebijakan investasi asing, Kantor Imigrasi Kelas II akan meningkatkan pengawasan. Karena, dari pengalaman yang terjadi di daerah lain, banyak orang asing memanfaatkan izin visa wisata untuk bekerja. “Alhamdulillah, di sini belum ada, tapi pengawasan tetap kita lakukan,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: