Pemkot Bakal Kesulitan Tentukan UMK

Pemkot Bakal Kesulitan Tentukan UMK

Dampak dari Krisis Ekonomi KESAMBI - Pertumbuhan ekonomi nasional yang melambat ternyata berdampak hingga ke daerah. Bahkan Pemkot Cirebon melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dikabarkan kesulitan menentukan Upah Minimum Kota (UMK). Kepala Dinsosnakertrans, Drs Ferdinan Wiyoto mengaku, pihaknya akan mengalami kesulitan dalam menentukan besaran UMK tahun 2016 mendatang, disebabkan krisis ekonomi yang berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi bangsa. Apalagi, dampak dari pertumbuhan ekonomi yang melambat, kata Ferdinan, diiringi dengan meroketnya harga kebuhan pokok yang berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. “Justru yang kita bingung nanti saat menentukan UMK. Di satu sisi sembako meroket, tapi di sisi lain perusahaan bingung karena harus melakukan efisiensi akibar krisis termasuk karyawannya,” tandas mantan kepala BK Diklat Kota Cirebon ini kepada Radar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/8). Ferdinan mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama Apindo, SPSI, perguruan tinggi akan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke sejumlah pasar-pasar tradisional. Rencannya, sekitar bulan September survei akan dilaksanakan. Disinggung perihal apakah sudah ada pengaduan tentang PHK karyawan oleh perusahaan di Kota Cirebon, Ferdinan menjelaskan, sampai sekarang pihaknya belum menerima pengaduan tentang karyawan yang terkena PHK. “Belum ada pengaduan PHK yang masuk ke kami,” ujar Ferdinan. Dia menjelaskan, sebelum melakukan PHK terhadap karyawan, perusahaan harus mengacu kepada surat Dirjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.B-500/PHI-JSK/VII/2015 tentang Pencegahan PHK. Untuk melakukan PHK, lanjutnya, maka perlu diupayakan sebagai berikut, mulai dari mengurangi upah dan fasilitas tingkat atas misalnya direktur dan manager, kemudian mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan secara bergilir/sementara waktu. Kemudian tidak memperpanjang kontrak yang sudah habis masa kontraknya, memberilkan pensiun kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat. “Apabila upaya pencegahan PHK telah ditempuh, tetapi PHK tidak dapat dihindarkan, maka penyelesaiannya disesuaikan aturan yang berlaku dengan mengacu kepada UU No 13/2003,” pungkasnya. Ditambahkannnya, perusahaan besar di Kota Cirebon angkanya masih di bawah 20. Karena kategori perusahaan besar adalah yang mempekerjakan karyawannya sampai 100 orang lebih. (abd/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: