Pendaftaran Partai Politik ke KPU

Pendaftaran Partai Politik ke KPU

MUNDU – Upaya pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon kubu Dave Akbarshah Fikarno untuk mendaftarkan struktur kepengurusannya pasca pelaksanaan musda IX ke  Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Cirebon harus dipikir ulang. Sebab, pendaftaran partai politik bukan merupakan ranah Kesbanglinmas, melainkan KPU. Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Cirebon, Drs H Ade Setiadi MM sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi adanya kepengurusan baru di Partai Golkar Kabupaten Cirebon. Selain itu, Ade juga menjelaskan pihaknya tidak berwenang dalam menerima pendaftaran organisasi partai politik. “Kalau sebatas pemberitahuan itu bisa. Tapi, kalau pendaftaran organisasi partai politik bukan kewenangan kami. Itu kewenangan KPU,” tuturnya, kemarin (31/8). Badan Kesbanglinmas, jelas dia, hanya menerima pendaftaran organisasi non partai politik, seperti ormas, LSM dan organisasi kepemudaan. “Kita tidak ingin mencampuri urusan internal partai politik, walaupun Kesbanglinmas memang menangani bantuan partai politik,” terangnya. Sementara, kader Partai Golkar Kabupaten Cirebon pimpinan Dave Akbarshah Fikarno, Juhani mengaku rencana pemberitahuan kepengurusan yang dipimpin Dave akan dilaporkan pada Kesbanglinmas Kabupaten Cirebon. Namun waktunya masih belum ditentukan. “Kita akan ke Kesbanglinmas. Nanti, kita akan beri tahu,” singkatnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: