Gerebek Rumah, Polisi Sita 108 Gram Ganja

Gerebek Rumah, Polisi Sita 108 Gram Ganja

INDRAMAYU – Satuan Narkoba Polres Indramayu, berhasil menangkap seorang bandar narkoba, HW alias Eeng alias Baron (31), warga Blok Cilege, Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka, dimankan daun ganja seberat 108 gram yang dibungkus dalam kertas koran. “Daun ganja tersebut dikemas dalam dua paket, yakni satu paket ukuran besar dan sebelas paket kecil serta ditemukan lima linting ganja kering,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK Msi, melalui Kasat Narkoba AKP Norhi Maramis, kepada awak media, Rabu (2/9). Penangkapan terhadap HW alias Baron, berawal adanya laporan dari warga yang menyebutkan ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kroya. Dari laporan berharga tersebut, pihaknya langsung menuju kewilayah itu. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan titik terang kemudian mencurigai tersangka. “Petugas melakukan pengintaian dan tiba–tiba melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan sedang melakukan transaksi barang haram di sebuah rumah di Blok Cilege, Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya. Saat itu juga petugas melakukan penggerebekan,” terangnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja kering siap edar seberat 108 gram yang dibungkus kertas koran. Saat itu juga, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Indramayu. Menurut Nofhri, ditangkapnya HW alias Baron, diharapkan bisa mengungkap jaringan narkoba. “Kasus ini masih kita kembangkan dan dalami. Dalam keterangannya, tersangka mengakui perbuatannya mengedarkan ganja. Daun ganja tersebut, diakuinya akan dijual kembali yang semula diperoleh dari seorang pria warga Jakarta,” terangnya. Menurut Nofhri, akibat perbuatannya itu tersangka terancam dipenjara minimal empat tahun, karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: