KTP Penganut Ahmadiyah Dikosongkan
Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tidak melarang penganut Ahmadiyah dan Ajaran Sunda Wiwitan di wilayah Kuningan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Hanya saja bagi mereka yang menganut agama yang belum memiliki kekuatan hukum tidak disertakan keterangan agama di dalam KTP. diding suryadi/kuningan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: