Dewan Minta Pejabat Tak Takut Kelola Anggaran
KESAMBI - Adanya rangkap jabatan antara Pengguna Anggaran (PA) dan PPK, ditanggapi oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Watid Sahriar. Menurutnya, secara nalar seharusnya rangkap jabatan itu lebih baik dihindari. Alasannya supaya menghindari conflict of interest, apalagi menyangkut anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp96 miliar. \"Ya kalau secara aturan kurang memahami apakah boleh atau tidak pejabat bisa merangkap antara PA dan PPK. Tapi secara nalar seharusnya jangan, untuk menghindari konflik kepentingan,\" tandasnya kepada Radar, Kamis (3/9). Dikatakan dia, seharusnya pejabat yang berwenang bisa berkonsultasi dulu ke atasannya dalam hal ini walikota ataupun Sekda. \"Jangan lantas langsung ditandatangani saja,\" sebutnya. Namun demikian, pada intinya Watid menyebutkan pejabat tidak boleh takut untuk menggunakan anggaran apabila sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini agar penyerapan anggaran bisa berjalan optimal untuk pembangunan di Kota Cirebon. Sehingga pembangunan tidak berjalan lambat. \"Memang banyak pejabat yang ketakutan untuk menyetujui anggaran, tapi seharusnya tidak berlebihan juga. Tidak usah lantas takut, kalau memang benar dan sesuai prosedur,\" jelasnya. Ia menyebutkan, seharusnya Dana Alokasi Khusus yang diberikan dari pusat ini dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah. Selama ini, lanjut dia, pengguna Dana Alokasi Khusus banyak terserap di dua SKPD, yakni Dinas Pekerjaan Umum Energi Sumber Daya Mineral dan Dinas Pendidikan. Menurutnya, akan lebih baik, DAK ini bisa diserap karena anggaran bisa membantu proses pembangunan di Kota Cirebon. \"Kalaupun tidak diserap oleh PU, bisa juga kan oleh Disdik,\" terangnya. Sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Pengadaan Setda Kota Cirebon Chandra Bima Pramana SH MM mengatakan, sejatinya proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut diserahkan tugas dan tanggung jawab kepada Pejabat Pelaksana Teknis (PPK) yang biasanya diemban oleh kepala bidang. Namun, kata Chandra, dalam aturan memperbolehkan PPK dijabat oleh Pengguna Anggaran (PA). Karena PA dapat merangkap menjadi PPK. Meskipun, dengan rangkap jabatan tersebut tidak mencerminkan pendelegasian pekerjaan, tetapi secara aturan sah dan dibenarkan. “Dokumen administrasi sudah masuk ke kami. Sedang ditelaah. Ada tanda tangan PPK kok. Prosedur sudah sesuai dan tinggal masuk lelang,” terang Chandra, Rabu (2/9). Waktu yang dibutuhkan Pokja untuk menelaah dokumen administrasi itu sekitar seminggu. Pasalnya, banyak proyek yang sedang proses untuk masuk lelang. Baik barang, konstruksi maupun jasa. Berdasarkan ajuan dokumen, proyek Rp96 miliar itu dipecah menjadi enam bagian. Hanya saja, Chandra tidak mau menjelaskan nilainya secara detail karena masih menjadi bahan telaah pokja. “Nanti kalau sudah ditelaah dan masuk lelang, semua jelas dan transparan di situ. Secara elektronik bisa dipantau siapa saja, kapan saja, di mana saja,” ujarnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: