Pengemis Cabuli Bocah di Bawah Umur

Pengemis Cabuli Bocah di Bawah Umur

MAJALENGKA - Bukannya meminta uang di sebuah lingkungan, seorang pengemis justru nekat berbuat cabul terhadap seorang bocah kelas 1 SD berinisial NR berusia 6 tahun. Kejadian ini menyebabkan korban menjadi trauma dan menderita sakit di bagian organ intimnya karena perbuatan bejat pengemis tersebut. Informasi yang didapat dari warga salah satu desa di Kecamatan Kasokandel, kejadian bejat itu berawal Kamis (3/9), ketika si pengemis yang bernama Sobirin (44) asal Desa Bugel, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, datang ke desa tersebut untuk meminta-minta. Akhirnya pengemis tersebut tiba di sebuah rumah dimana ada anak perempuan sedang bermain di halaman rumahnya. “Dari situ, pengemis tersebut bermodus untuk  meminta ditunjukin jalan. Namun dia juga bermodus sambil megang-megang paha sampai bagian organ intim, anak itu diam aja saat dipegang. Si pengemis kepergok yang punya rumah, disangkanya bukan sedang mencabuli trus teriak-teriak akhirnya si pengemis kabur ke arah selatan,” ujar warga. Saat anak tersebut hendak kencing, dia merasakan sakit lalu menangis. Ketika ditanya orang tuanya, si anak menjawab jika organ intimnya sakit, karena Dicabuli si pengemis tersebut. Warga kemudian mencari pengemis tersebut dan tertangkap di salah satu kampung. Warga membawa pengemis tersebut ke TKP, sempat dihakimi oleh massa sebelum dibawa anggota Polsek Dawuan. “Kita sudah mengantarkan korban dan orang tuanya ke Polres, kasusnya kini ditangani PPA Polres Majalengka. Kita berharap pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” tuturnya. Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistyanto Wahid SIK membenarkan laporan warga mengenai seorang bocah yang diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemis. Menurutnya, saat ini perkaranya telah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka. “Sedang ditangani dengan serius peristiwa ini. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku juga diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres melalui Subbag Humas Polres Majalengka. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: