DPRD Somasi Tujuh Toko Modern

DPRD Somasi Tujuh Toko Modern

Hasil Rakor Komisi I dan II Bersama SKPD KUNINGAN – Dari puluhan toko modern yang ada di Kuningan, rupanya terdapat tujuh buah yang belum mengantongi IUTM (Izin Usaha Toko Modern). Mereka hanya memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan) saja. Ini terungkap dalam rakor (rapat koordinasi) Komisi I dan II DPRD bersama para SKPD terkait di Gedung DPRD, Selasa (8/9). “Dari data yang kami peroleh dari rapat tadi, jumlah pasar modern di Kuningan ini sebanyak 96 buah. Dari jumlah itu, baru 89 buah yang telah memiliki IUTM. Berarti masih ada tujuh toko yang belum, hanya baru mempunyai SIUP dan TDP saja,” ungkap Ketua Komisi II, H Dede Ismail SIP usai rakor. Kepada tujuh toko modern tersebut, sambungnya, disepakati untuk diberikan somasi untuk mengurus perizinan tanpa tebang pilih. Hal ini sudah menjadi komitmen bersama berdasarkan hasil kesepakatan rapat. Pada saat rakor, Dede Ismail yang memimpinnya. Di ruang sidang utama, politisi Gerindra ini didampingi politisi PKS, Rudi Oang Ramdani, Aripudin dari PKB dan H Karyani dari PDIP. Sedangkan dari SKPD, tampak hadir pejabat BPPT, Bagian Perekonomian, Disperindag, Dinas KUKM, Dishub, Bagian Hukum dan Satpol PP. Selain kesepakatan untuk mengeluarkan somasi terhadap tujuh toko modern, beberapa kesepakatan lain berhasil diambil dalam rapat tersebut. Terutama terkait zonasi dan jam operasional yang wajib mengacu pada Perda Nomor 11 tahun 2011. “Untuk zonasi, harus berjarak 0,2 kilometer sampai 0,5 kilometer dari pasar tradisional dan ada di titik jalur primer, yakni masuk kewedanan, seperti Kelurahan Kuningan, Kecamatan Cilimus, Kecamatan Luragung dan Kecamatan Ciawigebang,” paparnya. Dede melanjutkan, ada pengecualian untuk pusat kota seperti di area SPBU, rumah sakit, dan kawasan objek wisata. Di zonasi tersebut, toko modern diperbolehkan buka 24 jam dan tak mengenal jarak. Untuk upah tenaga kerja, hasil kesepakatan harus mengacu pada UMK (upah minimum kabupaten). Untuk Kuningan ditetapkan Rp1.206.000, sehingga pemilik toko modern didorong untuk menerapkan UMK. Sementara di lapangan masih ada karyawan yang digaji di bawah UMK. “Ada di antaranya yang hanya digaji satu juta Rupiah. Itu pun kena pemotongan kalau karyawan tersebut izin sakit. Belum lagi kalau ada kehilangan barang. Kemudian ada yang tidak mendapatkan tunjangan kesehatan,” kata Dede. Disepakati pula, produk industri kecil dan menengah bisa dipasarkan di toko modern yang diiringi dengan kebijakan sistem pembayaran bukan konsesi. Ini dalam upaya untuk menumbuhkembangkan industri kecil dan menengah di Kuningan. Soal pajak parkir, tambah Dede, selama ini toko modern hanya membayar Rp100 ribu per bulan. Sedangkan kenyataannya, cukup banyak toko modern yang memasang plang gratis parkir tapi tetap ada pungutan parkir. Sehingga ke depannya pajak parkir tersebut harus ditingkatkan. “Satu lagi, toko biasa yang menyerupai toko modern harus mengurusi perizinan sebagaimana toko modern. Kriteria toko modern itu antara lain membanderol harga produk dengan label struk pembelian, serta pembeli bisa memilih barang,” terangnya. Untuk jam operasional, sebagaimana dituangkan dalam Perda, dibagi dalam beberapa ketentuan. Di antaranya, pada hari Senin sampai Jumat jam buka tutup mulai pukul 10.00 hingga 22.00. Sedangkan Sabtu-Minggu mulai pukul 10.00 hingga 23.00. Pada hari libur besar dimulai pukul 10.00 sampai 24.00. Perda Nomor 11 tahun 2011 ini, imbuh Dede, tidak akan direvisi. Menurut dia, disamping belum lima tahun, Perda itu pun dinilainya sudah bagus. Tinggal bagaimana para stakeholder bersama-sama mengamankan. Setelah rakor itu, Rabu ini (9/9) diagendakan untuk menggelar rapat lanjutan dengan para pelaku usaha toko modern. “Semua dikembalikan lagi ke masyarakat, apakah akan belanja di toko modern atau di warung biasa. Karena justru harga di toko modern itu lebih mahal. Kontribusi ke PAD juga minim. Pajak parkir cuma 100 ribu Rupiah, dan perpanjangan IUTM hanya kisaran 1,5 juta Rupiah, itu pun dua tahun sekali,” pungkasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: