Kampanye Pilkada Sepi APK
Sudah Disediakan Lokasi, Cabup Belum Pasang Baliho GABUS WETAN– Memasuki musim kampanye, atmosfer Pilkada Indramayu ternyata di luar dugaan banyak pihak. Diperkirakan berlangsung panas karena hanya ada dua pasangan calon (paslon), namun kenyataannya justru terbalik. Nuansa pilkada tidak semeriah perkiraan bahkan terkesan landai. Kesan itu terlihat dari belum maraknya alat peraga kampanye (APK) para paslon cabup-cawabup di zona-zona pemasangan yang telah disediakan. Di wilayah Kecamatan Gabus Wetan misalnya. Jalan-jalan protokol, titik-titik strategis yang biasa menjadi lokasi favorit pemasangan baliho, banner dan spanduk paslon dan bahkan daerah pedesaan tak tampak APK. Padahal, sebelum penetapan paslon atribut sosialisasi bakal calon marak bertebaran. Demikian pula di wilayah Kecamatan Anjatan. Dari 52 lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pilkada Indramayu yang disiapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Anjatan, hampir semuanya masih kosong. “Mungkin APK-nya belum jadi, belum bisa dipasang,” ucap Ketua PPK Anjatan Budianto melalui Sekretaris PPK Ade Sumantri SE, kepada Radar, Rabu (9/9). Penetapan lokasi pemasangan APK, lanjut Ade Sumantri sudah dilakukan bersamaan dengan penetapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diusulkan oleh seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Lokasinya menyebar di 13 desa dan hampir sama seperti pada penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Umumnya berada di pinggir jalan raya, perempatan jalan, tanggul sungai serta tempat-tempat strategis yang tidak melanggar ketentuan. Seperti berdekatan dengan tempat ibadah, kantor pemerintahan, pelayanan kesehatan maupun lembaga pendidikan. Terpisah, Ketua Panwaslucan Kandanghaur Tyo Taryo mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan jalannya seluruh rangkaian kampanye terbatas maupun kampanye terbuka. Menurutnya, peluang pelanggaran dan kecurangan dalam dua bentuk kampanye itu sangat dimungkinkan terjadi. Namun dia berharap setiap paslon peserta Pilkada dan tim sukses harus mentaati semua aturan yang telah ditetapkan. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: