Paket Ekonomi Efektif Akhir September

Paket Ekonomi Efektif Akhir September

JAKARTA- Para pelaku ekonomi yang sudah menunggu khasiat obat antikrisis dalam bentuk paket ekonomi yang baru saja diluncurkan pemerintah, diharap sedikit bersabar. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan deregulasi maupun debirokratisasi yang terkait dengan perubahan aturan memang membutuhkan waktu sebelum payung hukum yang baru disahkan. Namun, dia menjanjikan jika semuanya akan dikebut. “Targetnya selesai dalam satu atau dua pekan ini,” ujarnya saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma sebelum menemani Presiden Jokowi dalam kunjungan ke Timur Tengah kemarin (11/9). Sebagaimana diketahui, pemerintah menjanjikan deregulasi dan debirokratisasi besar-besaran untuk menggairahkan kembali perekonomian yang tengah lesu. 134 aturan pun disasar untuk dipangkas, mulai dari 17 peraturan pemerintah, 11 peraturan presiden, 2 instruksi presiden, 96 peraturan menteri, dan beberapa aturan lainnya. Darmin menyebut, untuk beberapa aturan yang dinilai krusial, pemerintah akan berusaha bergerak lebih cepat. Misalnya, terkait pengembangan kawasan industri yang payung hukumnya setingkat peraturan pemerintah. “Termasuk aturan dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden akan dipercepat,” kata Darmin lagi. Menurut mantan dirjen pajak dan gubernur Bank Indonesia itu, berhubung presiden akan berkunjung ke luar negeri selama lima hari dari 11 - 15 September, maka proses penyelesaian 17 peraturan pemerintah dan 11 peraturan presiden akan dituntaskan dalam tiga hari setelah presiden kembali ke Indonesia. Selama presiden di luar negeri, proses administrasi di Sekretariat Negara dan Kemenkumham terus berjalan. “Jadi, pada 19 September kita targetkan sudah tuntas,” ucapnya. Darmin menjanjikan, begitu payung hukum tuntas, paket ekonomi akan langsung dijalankan pada pekan ke tiga September atau akhir September, termasuk monitoring pelaksanaannya, apa saja manfaatnya, bagaimana mekanisme percepatan pembangunan 14 kawasan industri, hingga bagaimana industri yang beroperasi di kawasan industri mendapatkan kenyamanan berusaha. “Manfaatnya akan konkret, bisa dirasakan pelaku usaha,” ujarnya. Menteri Perdagangan Thomas Lembong menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan deregulasi yang manfaatnya bisa benar-benar dirasakan pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor. “Latar belakang saya pengusaha, jadi saya tahu betul manfaatnya,” kata Thomas Limbong. Misalnya, dalam proses ekspor impor, selama ini banyak sekali kewajiban laporan surveyor ataupun pemeriksaan fisik dari Bea Cukai, Kemendag, dan instansi lain. Akibatnya, pemeriksaan fisik harus dilakukan berkali-kali ekspor komoditas kayu, beras, farmasi, migas, CPO, dan produk pertambangan hasil pemurnian. “Nanti hanya cukup sekali pemeriksaan fisik,” ucapnya. Proses lain yang selama ini dirasa berbelit dan memakan waktu serta biaya adalah pendaftatan eksporter dan importer yang harus mendapat pengesahan dari Kemendag, Kemenperin, maupun Bea Cukai. Kewajiban ini juga akan dipangkas menjadi satu kali saja. “Selain itu, proses perizinan juga dialihkan ke online. Jadi misalnya cukup signature digital lewat iPad, tak perlu pakai kertas dan tatap muka,” jelasnya. Terpisah, Mensesneg Pratikno mengakui, paket kebijakan terkait deregulasi sejumlah aturan, cukup berat. Sebab, jumlah regulasi yang harus ditata ulang, sangat banyak. Sementara waktu yang diberikan cukup pendek. “Targetnya kan besar. Jadi ini kebijakan yg berat, Presiden memberikan target yang banyak regulasi yg harus ditata ulang, sementara jangka waktunya sangat pendek. Artinya apa, ini sebuah pekerjaan yg luar biasa,” papar Pratikno saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, kemarin. Karena itu, lanjut Pratikno, para pihak terkait khususnya para menteri pun memikirkan mekanisme paling baik, yang perlu dilakukan untuk memenuhi target yang diberikan Presiden tersebut. Salah satu yang bakal dilakukan adalah menjadikan Kantor Kemenko Perekonomian sebagai posko untuk lalu lintas drafting deregulasi semua aturan. Kantor tersebut bakal menjadi basis bagi seluruh pejabat terkait termasuk para menteri dan para pejabat eselon I. (owi/wir/ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: