Pemilik Tanah Belum Terima Ganti Rugi Lahan

Pemilik Tanah Belum Terima Ganti Rugi Lahan

Petani garam Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon mengeluhkan ganti rugi lahan untuk pembangunan PLTU Tahap 2 tidak sesuai harapan. Pasalnya lahan petani yang sebelumnya dibeli oleh Perhutani masih belum sepenuhnya dibayarkan bahkan sertifikat tanah pun masih atas nama petani garam tersebut. muhamad solihin/cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: