Perda Miras Seret 11 Tersangka

Perda Miras Seret 11 Tersangka

Pengonsumsi Belum Dikenakan Sanksi KESAMBI - Sanksi terhadap pengonsumsi minuman keras di Kota Cirebon masih belum diterapkan. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013 melarang masyarakat untuk mengonsumsi, memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan minuman beralkohol. Selama ini, penerapan sanksi hanya dikenakan bagi pengedar dan penjual miras. Perihal ini, Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Drs Ahmad Nadirin memiliki jawaban tersendiri. Dijelaskan dia, sanksi larangan miras masih belum dikenakan kepada pengonsumsi lantaran melihat beberapa pertimbangan, salah satunya kriteria kuantitas miras. “Kalau pengonsumsi memang belum kita kenakan sanksi, karena kuantitasnya sedikit. Paling hanya satu dua botol, kita sulit menerapkan sanksinya. Berbeda dengan penjual atau pengedar yang memiliki jumlah miras yang banyak, sehingga efek yang ditimbulkan lebih besar, tuntutannya pun jelas,” jawabnya kepada Radar, Minggu (13/9). Ia menjelaskan, karena melihat peredaran miras yang lebih luas itu, sanksi masih menyasar pada posisi pengedar dan penjual saja. Hal itu lantaran mempertimbangkan dampak-dampak negatif yang lebih luas kepada masyarakat. Selama ini, pihaknya getol melakukan penyisiran terhadap tempat yang menjual miras. Setelah Perda Miras disahkan, Satpol PP bisa langsung mela­kukan penyidikan terhadap para penjual dan pengedar miras. Dari Tahun 2014 hingga kini, ada sebanyak 11 tersangka yang sudah diseret ke pengadilan. Vonis hukuman paling lama hanya dua bulan dan denda hingga Rp50 juta plus hukuman subsider. “Tapi semuanya tidak ada yang sampai dipenjara, mereka hanya dikenakan denda uang saja,” ucap Nadirin. Saat ini juga pihaknya tengah menangani tujuh perkara. Lima perkara sedang masa daftar tunggu atau berkas P19. Sementara dua perkara sudah masuk berkas P21. “Artinya berkas sudah dinyatakan lengkap, tinggal tahap 2 dengan memperlihatkan barang bukti, lalu bisa sidang,” jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: